Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia. Besar manfaatnya umumnya mengacu kepada Gaji Dasar Asuransi berkaitan dengan penghargaan masa kerja, dan manfaatnya dibayarkan secara berkala.
Syarat & Ketentuan
Jumlah Peserta Minimum
25 orang
Masa Pertanggungan
Seumur Hidup
Masa Pembayaran Premi
tanggal mulai asuransi s/d tanggal purna bhakti
Cara Bayar
Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan, Sekaligus
Manfaat
- Besar manfaat umumnya merupakan penghargaan untuk setiap tahun masa kerja (misal : 2,50% dengan ketentuan maksimum 75%) x Gaji Dasar Asuransi.
- Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Tertanggung/Peserta, dimulai sejak tanggal purna bhakti dan berakhir sampai dengan Tertanggung/Peserta meninggal dunia.
- Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Keluarga dari Tertanggung/Peserta sebesar prosentase tertentu dari manfaat berkala Tertanggung/Peserta.
Kontak
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan Jiwasraya, mohon isi formulir berikut dan kami akan menghubungi anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar