Senin, 09 Juni 2014

Jaminan Hari Tua dari BP Jamsostek bisa Jadi Modal Usaha






Jamsostek Rawa mangun
Kacab BP Jamsostek Rawamangung, Jakarta Timur, Riri Fachri, menyerahkan klaim JHT senilai Rp3 miliar lebih kepada Luciana Mulyadi.(tri)

Jaminan hari tua (JHT)  dari BP Jamsostek/BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bisa menjadi modal usaha di hari tua dan membantu pekerja yang memasuki usia pensiun.
“BP Jamsostek banyak membantu pekerja. JHT yang kami terima bisa dipakai modal usaha,” kata Luciana Mulyadi, satu pimpinan PT Johnson & Son Indonesia, yang menerima klaim JHT senilai Rp3 miliar lebih dari Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Rawamangun, Jakarta Timur, Riri Fakhri di kantornya, Senin (9/6).
Luciana berharap, PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan semakin baik memberi pelayanan pada pesertanya.
“Kami berharap dana yang terkumpul di BP Jamsostek bisa lebih banyak diinvestasikan, sehingga hasil investasi yang diterima peserta akan semakin banyak. Saya kaget juga, dari potongan per bulan yang dikumpulkan sejak tahun 80 menjadi peserta, jumlah JHT yang saya terima bisa sebesar ini,” tambah Luciana yang memasuki usia pensiun.
Kacab BP Jamsostek Rawamangung, Jakarta Timur, Riri Fachri mengungkapkan, besarnya JHT yang diterima Luciana, karena perusahaan tempatnya bekerja melaporkan upah pekerja  sebenarnya saat mendaftar.
“Karena itu kami berharap, perusahaan lain juga mendaftarkan upah pekerja sebenarnya, agar pekerja tidak dirugikan saat menerima JHT,” ujarnya.
DIKRIMINALISASI
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengungkapkan disinyalir 60% pengambilan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dikriminalisasi.
Pasalnya, dari mereka yang mengambil JHT masih bekerja di perusahaannya. “Ini praktek kriminal dan kita akan usut.”
Hardy mengatakan,  pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT setelah pensiun atau setelah putus hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta minimal lima tahun satu bulan.
“Saat ini kami tidak akan melayani pencairan JHT kepada peserta yang masih bekerja atau yang masa kepesertaannya belum 5 tahun satu bulan,” tegasnya. “Kalau peserta pindah kerja, dia bisa melanjutkan kepesertaannya melalui perusahaan yang baru.”
Menurut dia, prakteknya oknum tertentu di perusahaan peserta jaminan sosial memalsukan keterangan kerja (PHK), lalu surat keterangan palsu itu dijadikan alasan untuk mencairkan dana JHT pekerja tertentu.
Melihat jumlahnya yang sangat masif, Hardi mengaku akan mengusut praktek kriminal tersebut karena kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang investigasi pada perusahaan yang diduga melanggar peraturan perundangan tentang kepesertaan jaminan sosial.
Sepanjang 2014, hingga data bulan Mei, terdapat 64.435 pekerja yang mencairkan dana JHT-nya dan total dana yang dicairkan Rp1,402 triliun. Artinya, setiap bulan 12.887 pekerja DKI mencairkan dana JHT atau setiap harinya 586 orang200 pekerja dan menjadi peserta sejak 1980. (Sumber: poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar