"Semakin muda usia dalam menyisihkan dana, itu semakin bagus."
Assistant Vice President Head of Pension Sales Employee Benefits
Manulife Indonesia, Ricky Samsico, Selasa 22 Oktober 2013, mengatakan
bahwa menyediakan dana darurat di usia tua harus dimulai dari sekarang.
"Semakin muda usia dalam menyisihkan dana untuk investasi, itu
semakin bagus. Sebab, itu yang akan kita nikmati di usia tua," kata
Ricky, saat ditemui di acara "Program Pensiun Baru untuk Memenuhi
Kebutuhan Pesangon Karyawan" di Jakarta.
Ricky mencontohkan, ketika seseorang berusia 30 tahun, dia harus
bisa memprediksikan kapan memasuki usia pensiun dari pekerjaannya.
Dengan demikian, ia dapat memilih produk investasi jangka panjang,
misalnya seperti saham.
"Pada saat Anda pensiun dan tidak terima gaji lagi, paling tidak Anda harus memiliki income sekitar 70 hingga 80 dari penghasilan terakhir. Ini untuk mencukupi kebutuhan Anda," tegasnya.
Untuk itu, Ricky menyarankan agar sebisa mungkin menyisihkan
separuh penghasilan untuk investasi. Misalnya, sekitar 20 persen dari
besaran gaji saat ini.
"Misalnya begini, penghasilan saya sebulan Rp10 juta, tetapi saya
masih membayar sekolah anak, dan kebutuhan yang lain. Sisanya,
katakanlah Rp2 juta. Artinya kan 20 persen, maka tabung sekarang jangan
ditunda," jelasnya.
Sementara itu, untuk instrumen investasi, dia menyarankan, harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebab, pada dasarnya
kebutuhan setiap individu pasti berbeda. "Saya selalu ingatkan, imbal
hasil besar, risikonya juga besar," tegasnya.
Dana pensiun
Manulife Indonesia sendiri telah meluncurkan produk Dana Pensiun
Lembaga Keuangan, Progam Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (DPLK- PPUKP)
itu guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan akan program pesangon bagi
karyawan.
Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi
kerja akan program pensiun dalam membayar kompensasi pesangon karyawan.
Bagi perusahaan, program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan
perusahaan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon. Upaya ini harus
dimanfaatkan perusahaan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon sebagai
manfaat pensiun yang telah diamatkan undang-undang dalam pasal 167 UU
No. 13/2003.
Wakil Presiden Direktur dan Chief Agency, Employee Benefits and Syariah Officer
Manulife, Nelly Husnayati, mengatakan bahwa program DPLK PPUKP ini
dapat membantu perusahaan untuk memberikan kepastian jaminan hidup yang
layak bagi karyawan.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan
dengan ikut investasi ini. Di antaranya, memungkinkan perusahaan untuk
mengelola arus kas di masa depan, yang berkaitan dengan pendanaan
pesangon.
"Manfaat bagi perusahaan, dapat mempertahankan karyawan yang terbaik dan berkualitas," kata Nelly dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, untuk karyawan juga dapat memberikan beberapa
manfaat, seperti adanya jaminan berkesinambungan penghasilan di hari tua
dan pendanaan yang sudah pasti dari perusahaan.
"Investasinya kami lihat bagaimana profil perusahaan dan
karyawannya. Untuk jangka panjang, mungkin bisa sebagian di saham dan
obligasi. Sedangkan untuk di pasar uang, kami tawarkan di deposito dan
obligasi pemerintah," tegasnya. (Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar