Sabtu, 20 Februari 2016

Pekerja Korban PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi ‎mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan sebelumnya yang harus menunggu 5 tahun.

"PHK nggak usah menunggu 5 tahun, sekarang PHK yang keluar mengajukan," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Dia menuturkan, untuk proses pencairan pun kini relatif mudah. Peserta cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa kartu peserta, serta kelengkapan dokumen lain seperti  kartu identitas dan surat PHK. Guna mempermudah pencairan, BPJS juga memberikan fasilitas e-Klaim.

"Itu bawa kartunya saja, KTP, surat PHK, langsung diajukan di kantor, sederhana bisa elektronik, ada di web e-Klaim tinggal ke kantor," dia menjelaskan.

Sejak ada regulasi kemudahan pencairan, dia mengakui terjadi lonjakan permintaan JHT. Dasar pencairan tidak hanya karena PHK namun juga berhenti bekerja.

"‎Berapa pun (tahun) bekerja kalau PHK bisa mengambil. Tidak hanya spesifikasi PHK tapi yang keluar," dia menambahkan.

‎Lebih lanjut, Junaedi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap membayar peserta yang mengajukan JHT. Kondisi keuangan masih sangat baik untuk membayarkan permintaan klaim JHT.
Saat ditanya mengenai jumlah peserta yang mengajukan JHT pihaknya mengaku belum menerima data terbaru.

"Januari belum monitor yang mengajukan, tetapi tidak ada kendala pengajuan yang ditolak, yang dibayarkan. Saya sampaikan likuiditas tinggi," dia menutup. (Liputan6.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar