Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), para karyawan swasta bakal menerima uang pensiun. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015. Lalu, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima para pegawai swasta?
Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah
disepakati oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan,
besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.
Adapun
dari besaran dana pensiun yang diusulkan tersebut dalam hal iurannya
tidak semua ditanggung oleh pekerja, melainkan juga perusahaan.
pembagiannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3
persen.
"Ini kan masih usulan, nanti kepastiannya tunggu PP-nya
keluar, pemerintah akan selesaikan dalam minggu ini," kata Direktur
Utama Elvyn G Masassya, Senin (8/6/2015).
Berdasarkan rancangan
RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program
ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56
tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun
yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.
Namun
sayangnya, apa yang sudah tertuang dalam RPP tersebut kurang mendapat
respons positif dari para pengusaha. Mereka menilai besaran tanggungan
yang dibayar perusahaan sebesar 5 persen dinilai terlalu tinggi.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta
Sarman Simanjorang mengaku seharusnya iuran jaminan pensiun itu
ditanggung penuh kepada para pekerja.
"Mengenai iuran jaminan
pensiun itu semestinya dipotong langsung dari gaji pekerja, tanpa
melibatkan pengusaha, karena ini akan memberatkan," kata dia.
Sementara
itu, dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asoisasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) justru mengusulkan besaran dana pensiun yang
diberikan sebesar 1,5 persen. Adapun perusahaan menanggung 1 persen dan
pekerja menanggung iuran 0,5 persen.
Di kesempatan terpisah,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan,
dalam finalisasi PP Jaminan Pensiun ini pihaknya mempertimbangkan
beberapa hal dalam penentuan besaran uang pensiun.
Sofyan mengaku dari PP yang akan dirampungkan minggu ini tersebut besaran iuran yang disepakati akan menjadi win win solution. Hal itu karena dalam perumusannya diakuinya tetap melibatkan para pengusaha.
"Dalam
penentuan iurannya semua dipertimbangkan, kondisi ekonomi,
kesejahteraan karyawan, kemampuan perusahaan, kan kita ingin masyarakat
pekerja itu dapat manfaat yang baik," tegas Sofyan.
Rencananya
peluncuran program jaminan pensiun tersebut akan dilakukan oleh Presiden
Jokowi di Cilacap pada 1 Juli 2015. Dengan demikian, BPJS
Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh.
Sebelumnya, BPJS
Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan
Kematian. (http://bisnis.liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar