Puluhan guru Sekolah Menengah Pertama Yayasan Perguruan Cendana, sekolah di lingkungan perusahaan minyak asal Amerika, PT Chevron di Rumbai, Kota Pekanbaru dan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau mogok mengajar sejak Selasa (2/2/2016) kemarin.
Para guru masih masuk sekolah namun tidak melakukan aktivitas mengajar di kelas. Para murid hanya diberikan tugas latihan untuk dikerjakan secara berkelompok.
Para guru masih masuk sekolah namun tidak melakukan aktivitas mengajar di kelas. Para murid hanya diberikan tugas latihan untuk dikerjakan secara berkelompok.
“Kami akan terus melakukan aksi mogok mengajar sampai yayasan memenuhi permintaan kami. Kami sudah bosan dengan sikap yayasan yang bersikap sewenang-wenang,” ancam CK Sitepu, Ketua Forum Guru Sekolah Cendana di Kompleks PT Chevron Rumbai, pada Kamis (4/2/2016).
Sebaliknya Ketua Dewan Pengawas YPC Teguh Soelastyo mengancam balik. Dia bersama anggota YPC lain akan melaporkan pemogokan guru kepada polisi. Tindakan guru tidak melakukan tugas tanpa alasan yang jelas tidak dapat dibenarkan.
“Para guru itu harus menghentikan aksinya. Kalau tidak, kami akan melaporkan kepada polisi. Mereka telah mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah yang mengakibatkan kerugian bagi murid-murid,” kata Teguh.
Aksi ancam mengancam itu masih terus berlangsung sampai Kamis (4/2/2016). Belum ada pihak yang mengalah.
Pemogokan guru menurut Sitepu berawal dari keputusan yayasan yang secara sepihak menghapus komponen asuransi dwiguna dari slip gaji guru dan pegawai. Tindakan itu belum akan terasa sekarang, melainkan pada saat guru pensiun. Saat pensiun guru tidak akan mendapat dana sebesar para pensiunan sebelumnya.
Padahal, sekitar 100-an guru dan pegawai sekolah yang sudah pensiun beberapa tahun terakhir sudah merasa dikecewakan yayasan karena menerima tunjangan yang tidak sesuai Peraturan Sekolah sebelumnya.
Tidak mengherankan apabila pemogokan guru yang masih aktif didukung penuh oleh para pensiunan yang juga menuntut pembayaran pensiun yang dianggap kurang dari semestinya.
Tidak mengherankan apabila pemogokan guru yang masih aktif didukung penuh oleh para pensiunan yang juga menuntut pembayaran pensiun yang dianggap kurang dari semestinya.
Sekitar 30-an orang guru dan pensiunan hadir dalam rapat di ruang guru SMP Cendana hari Kamis pagi. Setelah itu para guru menyampaikan hasil rapat kepada Kompas.com.
August Munthe, Ketua Persatuan Purna Bhakti Guru dan Pegawai Sekolah Cendana wilayah Rumbai dan Minas mengatakan, berdasarkan Peraturan Sekolah, setiap karyawan pensiun berhak mendapatkan empat komponen tunjangan.
Pertama, berupa perhitungan dengan rumus : 1,5 persen x masa kerja x gaji pokok yang dibayar setiap bulan sampai umur 70 tahun. Kedua, asuransi dwiguna sebesar 5.000 dollar AS. Ketiga, tabungan hari tua yang berasal dari sumbangan wali murid. Keempat, pesangon 9 x gaji pokok.
Pertama, berupa perhitungan dengan rumus : 1,5 persen x masa kerja x gaji pokok yang dibayar setiap bulan sampai umur 70 tahun. Kedua, asuransi dwiguna sebesar 5.000 dollar AS. Ketiga, tabungan hari tua yang berasal dari sumbangan wali murid. Keempat, pesangon 9 x gaji pokok.
Secara diam-diam, tambah Munthe, yayasan membuat peraturan baru. Komponen pertama dihilangkan dan diganti dengan polasaving plan yang nilainya jauh lebih kecil.
Dengan pola rumus awal, setiap pensiunan akan mendapat dana bulanan selama 15 tahun atau 180 bulan sejak umur pensiun 55 tahun. Adapun dengan pola baru, pegawai yang pensiun hanya mendapat sekitar sepertiga dari nilai total, meski dibayarkan sekaligus.
Dengan pola rumus awal, setiap pensiunan akan mendapat dana bulanan selama 15 tahun atau 180 bulan sejak umur pensiun 55 tahun. Adapun dengan pola baru, pegawai yang pensiun hanya mendapat sekitar sepertiga dari nilai total, meski dibayarkan sekaligus.
Razali, Ketua Purna Bhakti wilayah Duri dan Dumai menambahkan, yayasan memberikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang berasal dari tabungan hari tua guru. Artinya, yayasan mengambil dana kesejahteraan guru namun dijadikan pembayaran yang seolah-olah berasal dari kantong yayasan.
Secara terpisah, Ketua YPC Syahriwal mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh yayasan dalam ketentuan pensiun guru. Secara hukum tindakan mereka sah. Pihak yayasan memang telah mengubah aturan dana pensiun dalam peraturan sekolah dan menyesuaikannya dengan ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Peraturan itu dibuat bukan bersifat rigid. Undang-undang saja dapat direvisi. Lagipula kami mengubah peraturan sekolah menyesuaikan dengan aturan undang-undang. Berdasarkan aturan baru ini, uang pensiun yang diterima guru masih lebih besar dari ketentuan undang-undang,” kata Syahriwal.
Syahriwal mengatakan, saat ini tidak ada lagi kewajiban yayasan terhadap para pensiunan. Seluruh kewajiban yayasan dan hak guru sudah dibayar. “Mereka menuntut boleh-boleh saja, namun kami tidak dapat memenuhinya. Kami tidak mungkin memberi sesuatu yang membuat kantong kami terbalik,” kata Syahriwal.
Perundingan antara yayasan dengan guru dan pensiunan nampaknya sudah tertutup. Menurut Munthe, apabila sikap yayasan tidak mau mengalah, maka pihaknya siap mengajukan tuntutan ke pengadilan. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar