Senin, 29 Juni 2015

Pensiunan PT DI Gugat UU Dana Pensiun

Shutterstock Ilustrasi
 
  Satu lagi produk undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang pensiunan PT Dirgantara Indonesia, Haris Simanjuntak melayangkan gugatan uji materi (judicial review) UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Menurut Haris, UU Dana Pensiun (Dapen) memberikan perlakuan tidak adil kepada para pensiunan PT Dirgantara Indonesia, termasuk dirinya. Pasalnya, menurut Haris dalam beleid ini tak ada sanksi berupa denda maupun hukum pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan empat pasal dalam UU ini.

Keempat pasal yang dimaksud adalah pertama pasal 9 yang mengatur bahwa perubahan atas aturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat dana pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan menteri.

Kedua, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan peserta yang memenuhi syarat berhak atas manfaat pensiun normal atau manfaat pensiun cacat atau manfaat pensiun dipercepat atau pensiun ditunda yang besarannya dihitung dari rumus yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Ketiga, pasal 31 ayat 1 yang mengatur dana pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Keempat, pasal 51 ayat 1 dan 2 yang mengatur ketentuan bahwa dana pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan dana pensiun dan wajib memenuhi ketentuan yang sesuai dengan UU Dana Pensiun.

Lantaran tak ada sanksi, kata Haris, PT Dirgantara Indonesia hanya membayarkan pensiun kepada pekerjanya berdasarkan surat keputusan direksi yang perhitungannya tidak sesuai dengan peraturan dana pensiun yang ditetapkan berdasarkan UU.

Lewat gugatan ini Haris meminta MK untuk menyatakan segala perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 9, 21 ayat 1, 31 ayat 1, dan 51 ayat 1 dan 2 UU Dana Pensiun merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta Haris untuk merumuskan kembali uji materi yang diajukannya. Salah satunya terkait dengan petitum Haris yang meminta agar MK menyatakan perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal diatas diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

"MK tidak boleh merumuskan ini, ini rumusan harus dilakukan oleh pembentuk UU, MK tidak boleh bentuk UU, paling tinggi kami hanya bisa memaknai UU," kata Patrialis. (Agus Triyono/
KOMPAS.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar