Minggu, 08 Juni 2014

DP Taspen Terus Kembangkan BPR



BPR DP Taspen terus berkembang dengan menambah kantor cabang. Ke depan, DP Taspen akan terus menambah kantor cabang agar semakin dekat lagi dengan nasabah.

Kepak sayap bisnis Dana Pensiun (DP) Taspen terus berkibar. Hal ini ditandai dengan pembukaan Kantor Cabang Bank Pekreditan Rakyat (BPR) DP Taspen Jakarta Timur belum lama ini. Kehadiran kantor cabang baru ini menunjukkan, sejak berdiri tahun 2000, BPR DP Taspen tumbuh dan berkembang secara baik. BPR DP Taspen yang sudah ada di berbagai wilayah –antara lain Pondok Gede, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang dan Karawang-- semakin mempermudah pelayanan kepada para nasabah yang umumnya para pensiunan.

Kinerja bisnis BPR DP Taspen di tahun 2011 ini cukup mengkilap. Ini dibuktikan pencapaian predikat terbaik kedua dari sekitar 1.700 BPR beromzet Rp50 miliar hingga Rp100 miliar yang ada di Indonesia versi Majalah InfoBank. “Prestasi tersebut berkat kerja keras semua pihak, mulai dari karyawan, direksi sampai komisaris,”ujar Arifin Mufti, Direktur Utama BPR DP Taspen, ketika memberikan sambutan pada peresmian pembukaan Kantor Cabang BPR DP Taspen Jakarta Timur.

Asiwardi Gandhi, Komisaris Utama BPR DP Taspen, pun menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran BPR DP Taspen. “Prestasi ini agar tetap dijaga bahkan ditingkatkan menjadi terbaik pertama. Berikan pelayanan terbaik kepada nasabah, dengan berpedoman pada motto Amanah, Aman dan Jujur, sesuai dengan Visi dan Misi BPR,”ujar Asiwardi yang juga Direktur Utama DP Taspen ini.

Kunci keberhasilan tumbuh dan berkembangnya BPR DP Taspen, jelas Arifin Mufti, tidak terlepas dari upaya dan strategi yang dijalankan manajemen. Yaitu, tetap menjaga Non Perfoming Loan (NPL), pertumbuhan bank, fokus pada penetrasi pasar serta melakukan pengelolaan dengan prinsip prudential. Manajemen BPR DP Taspen juga menerapkan efisiensi di segala bidang serta daya saing guna meningkatkan laba dan produktivitas perusahaan.

Sejak tahun 2003 hingga tahun 2010, BPR DP Taspen telah memperoleh predikat “sehat” dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia. Rujukannya pada Ratio Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity (CAMEL). Hal lain yang mendukung kinerja keuangan adalah perolehan laba dan peningkatan aset tahun 2010 yang menunjukkan kinerja luar biasa. Misalnya, laba  bersih yang diperoleh mencapai Rp3,1 miliar, sedangkan kewajiban atau Dana Pihak Ketiga yang terdiri dari Tabungan dan Deposito berjumlah Rp44,4 miliar. Sedangkan investasi BPR hanya terkonsentrasi pada kredit kepada masyarakat dengan akumulasi per 31 Mei 2010 mencapai Rp56,4 miliar.

Menghadapi pengaruh, situasi dan kondisi makro seperti lahirnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulasi Bank Indonesia, Arifin Mufti menerapkan strategi antara lain menciptakan SDM yang andal untuk menghadapi persaingan, efisiensi di segala bidang sehingga dapat memberikan suku bunga kredit yang kompetitif, terus menerus memperbaiki teknologi informasi terutama pada core banking system, membuka kantor cabang, kantor kas dan payment point sebagai upaya memperluas pasar serta menggarap pasar pensiunan yang mempunyai risiko rendah. ***



Memelihara Kesinambungan Penghasilan

Bermula pada 1 Pebruari 1973, sejumlah karyawan PT Taspen mendirikan Yayasan Kesejahteraan sebagai cikal bakal Dana Pensiun Karyawan Taspen (DP Taspen) di hadapan Notaris Elisa Pondaag di Jakarta. Kemudian, pada 4 September 1987, Yayasan Kesejahteraan berubah nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Direksi dan Karyawan Taspen atau disingkat (YPDK) Taspen. Selanjutnya, berubah nama lagi menjadi Dana Pensiun Karyawan Taspen atau disingkat menjadi Danakarta lalu disesuaikan menjadi DP Taspen sampai sekarang.

DP Taspen dibentuk sebagai media untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang bertujuan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta beserta keluarganya. Untuk kepesertaannya, ada beberapa persyaratan, antara lain karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk membayar iuran yang dipotong melalui gajinya setiap bulan sebagai iuran Dana Pensiun. Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan dari Dana Pensiun.

Mengenai iuran, ada ketentuan-ketentuan di antaranya: pertama, setiap peserta wajib membayar iuran sebesar 7,5% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) per bulan. Kedua, kewajiban untuk membayar iuran dimulai sejak karyawan diterima menjadi Peserta dan berakhir pada saat karyawan meninggal dunia, berhenti bekerja atau pensiun. Ketiga, Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Keempat, iuran Pemberi Kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan untuk melunasi Defisit Masa Kerja lalu. Dan kelima, pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran Peserta yang dipungutnya dan iuran pemberi kerja kepada dana pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Dirut DP Taspen Asiwardi Gandhi menjelaskan DP Taspen mengelola investasi sejumlah portofolio sesuai dengan arahan investasi dari pendiri. Dalam program pensiun manfaat pasti (PPMP) arahan investasi disampaikan oleh pendiri, sementara pada program pensiun iuran pasti (PPIP) arahan disampaikan oleh pendiri dan dewan pengawas. Selain itu, investasi juga mengacu pada regulasi PMK No. 199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar