Sabtu, 21 Juni 2014

Dana Pensiun Bank DKI

Awal Pembentukan Dana Pensiun

Dana Pensiun Bank DKI merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Karyawan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan akte notaris Azhar Alia,SH nomor 92 tanggal 12 April 1984 di Jakarta dan akte perubahan yang dibuat oleh notaris Raharti Sudjardjati No.47 tanggal 23 Agustus 1989.

Penyelenggaraan Program Pensiun ini diatur dalam Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta 144 Tahun 1993 tanggal 30 Desember 2003 tentang Peraturan Dana  Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direksi No.18 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999.

 Pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Dana Pensiun Bank DKI telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor Kep.015/KM17/1999 tanggal 21 Januari 1994 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP. 364/KM.17/1999 tanggal 4 Oktober 1999. Atas pengesahan tersebut maka pengelolaan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta menjadi terpisah dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank DKI Jakarta.

 Nama dan Alamat Dana Pensiun

Dana Pensiun Bank DKI ( Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta) beralamat di Gedung Bank DKI Lt.4 Jl.Matraman Raya no.138  Jakarta Timur.

 Pendiri Dana Pensiun Bank DKI

Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta adalah PT.Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta  yang diwakili oleh :

                          1.  Hasan Soeftendy
                          2.  Bambang Abijoso Soeardi

 Dewan Pengawas dan Pengurus

Susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta untuk tahun 2001-2006  sesuai dengan SK.Direksi PT.Bank DKI selaku Pendiri Dana Pensiun Bank DKI No. 128 Tahun 2000, tanggal 22 Desember 2000 berikut perubahan dengan SK. Direksi No.42 Tahun 2001 tanggal 6 April 2001, dan serah terima jabatan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2001  adalah sebagai berikut :

Dewan Pengawas

  Ketua               :  Bambang Abijoso Soeardi (Mewakili Pendiri/Pemilik atau Bank DKI)
  Anggota           :  Trisniati Anwar (Mewakili Pendiri/Pemilik atau Bank DKI)
  Anggota           :  Drs.H.Hasly Katamsi (Mewakili Unsur Peserta)
  Anggota           :  Drs.H.Asep Subandi (Mewakili Unsur Peserta )
  Pengurus

Ketua               :  Drs.H.Sudirman
  Sekretaris        :  Sutrisno K.S
  Bendahara      :  Ny.Sri Sutari
  Anggota           :  Satiyo


 Jenis Program Pensiun

Jenis Program Dana Pensiun Bank DKI adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan peserta dan pihak yang berhak, sebagai jaminan hari tua serta untuk meningkatkan motivasi ketenangan kerja peserta dan keluarga.

 Peserta Program Pensiun dan Syarat Kepesertaan

Peserta Program Pensiun Dana Pensiun Bank DKI adalah setiap pegawai, pensiunan dan bekas pegawai yang dananya belum dialihkan yang memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana Pensiun Bank DKI, dengan syarat kepesertaan sebagai berikut :

a.      Setiap pegawai Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, dapat menjadi peserta apabila telah berusia 18 (delapan belas) tahun, atau telah menikah dan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

b.      Kepesertaan dimulai pada tanggal pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir setelah peserta :
-         meninggal dunia
-         berhenti bekerja dengan mengalihkan dana ke Dana Pensiun lain, atau
-         berhenti bekerja dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun

c.      Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

d.      Untuk menjadi peserta, pegawai wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.


(http://www.dapenbankdki.or.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar