A. Pengertian Dana Pensiun
Dana
pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau
pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian
dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya,
menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial
institution that controls assets and disburses income to people after
they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension
fund is an investment maintened by companies and other employers to pay
the annual sum required under the business or organization’s pension
scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti
(2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan
untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun,
mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari
definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana
yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan
manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia
atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang
disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun.
Selanjutnya
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan
setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di
Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana
pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini
dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1. Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan
asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun
bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang
dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari
iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan
pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan.
2. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan
dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian,
tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam
pembukuan pendiri atau perusahaan.
3. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap
pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi
karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak
lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya
kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4. Penundaan manfaat
Penghimpunan
dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi
pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan
terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang
mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah
peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan
dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya
maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran
hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana
Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan
dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk
memberikan informasi kepada para pesertanya.
6. Kebebasan
Maksud
asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana
pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun
merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa
tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
C. Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun
swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain
jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta
dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun,
Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No.
3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program
pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan
bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977).
Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk
dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada
prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk
menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat
sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya
Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan
standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat
pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan
sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan,
untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk
mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan
oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak
sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada
persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan
untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks
regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana
syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI,
berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang
konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul
Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung.
Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah
satu faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
D. Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan,
peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a. Kewajiban moral
Perusahan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan.
Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan
atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki
tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
b. Loyalitas
Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan
loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin
besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan
memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi
yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya
saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas
dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang
kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan
karyawan yang berkualitas
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
2. Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a. Rasa
aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Mendapatkan
kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi
meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3. Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia
pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun.
2. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan
untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh
karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para
pesertanya.
3. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta
hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak
bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta,
dan janda/duda peserta.
Dalam
Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan
dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola
dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang
mendirikan.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana
pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki
karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program
pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib.
Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana
pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada
setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun
manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis
program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana
pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari
perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat
adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang
tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi
kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu
mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik
kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan
sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal
1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana
pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan
untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi
jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi
Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang
mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam
kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan
dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat
menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau
orang lain.
Di
samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas,
ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun
tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan
milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis,
yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan
formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat
mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan
yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti
merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh
peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu.
Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada
peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan
bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia
akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat
seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan
lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati
jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian,
manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada
program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah
(sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada
penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b) Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
1) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a) Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi kerja menanggung risiko investasi
2) Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat kurang fleksibel
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang
menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan
akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun
dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan
cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan
iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan
dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai
manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu.
Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih
dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya
belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada
lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
1) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar manfaat tergantung kinerja investasi.
Sejauh
ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara
terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan
asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk
penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk
memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan
karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5. Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6. Membayar biaya pendaftaran
7. Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk
pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a) Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b) Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2. Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu,
misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh manfaat pensiun.
G. Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak
manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap
syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan
keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran
tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan
untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun
manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan
pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif,
masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana
pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota
taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang
jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar
program dana pensiun syariah
2. Dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang
bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi
dana pensiun syariah.
3. Rasa
percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi
modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah
yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk
itu, kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program
tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari
sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan,
manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Selain
itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh
stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam
program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi
masing-masing.
Harus
diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila
dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi
diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini
dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan
pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi
pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh
sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana
Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam
konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana
syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI,
maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3. Ketentuan
Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama
ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang
produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment)
yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk
mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di
bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar,
tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah
kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas
maksimum pemberian kredit.
Instrumen
investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana
Pensiun. DPLK Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas
instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan
instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun
syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk obligasi, saham, dan
reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim
dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah
memiliki harapan masa depan yang cerah. (ikhsanalqadr.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar