Senin, 09 Juni 2014

Dana Pensiun BNI



Awal mula atau cikal bakal Dana Pensiun BNI adalah Yayasan Dana Pensiun dan Sokongan untuk Anggota Direksi dan Pegawai Bank Negara Indonesia, serta Janda/Duda dan Anak Yatim/Piatunya, disingkat (Yayasan Dapenso BNI), yang didirikan oleh Bank Negara Indonesia pada tanggal 6 April 1960, dihadapan Notaris Eliza Pondaag dengan Akta No.23 tanggal 6 April 1960, dan dengan modal awal sebesar Rp100,-(seratus rupiah).
Untuk pertama kalinya yang diangkat sebagai Badan Pengurus Yayasan adalah Bpk. Mr. Hasan Satir sebagai ketua, Bpk. Mas Sardjono, Bpk. Umar Natawisastra, Bpk. Kemal Fachrudin Soemartono, Bpk. Johan Gerung Waworuntu masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Badan Pengawasnya adalah Bpk. R. Kadarisman sebagai ketua, Bpk. R.M. Gondosuwirjo dan Bpk. Zanir sebagai anggota. Pengesahan Yayasan Dapenso BNI sebagai pengelola dana pensiun bagi Direksi dan Pegawai BNI dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Moneter, dengan suratnya No.S-003/MK.6/1977 tanggal 7 Februari 1977.
VISI DAN MISI DANA PENSIUN BNI


    Visi Dana Pensiun BNI adalah sebagai berikut :
    Dana Pensiun Kebanggaan, Dambaan Dan Yang Mensejahterakan Peserta
    Misi Dana Pensiun BNI adalah sebagai berikut :
        Menjaga dan berupaya meningkatkan nilai kekayaan Dana Pensiun BNI secara optimal dalam upaya :
            Mengelola dana sebagai fungsi tata kelola Perusahaan yang baik (GPFG)
            Menjaga tingkat kesejahteraan Peserta.
            Menjamin kesinambungan penyelenggaraan program pensiun
            Melaksanakan pembayaran manfaat pensiun tepat pada waktu
        Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Peserta Dana Pensiun BNI
        Mendidik dan mengembangkan pegawai Dana Pensiun BNI menjadi tenaga profesional dan memberikan imbalan yang memadai.

5 BUDAYA KERJA DAN 8 PERILAKU UTAMA DP BNI

5 Nilai Budaya Kerja :

    Profesionalisme, Memiliki Kompetensi handal & Berkomitmen Memberikan Hasil
    Integritas, Berkomitmen untuk selalu konsisten antara pikiran, perkataan & perbuatan yang dilandasi oleh kata hati & kepercayaan pada prinsip-prinsip kebenaran yang hakiki
    Sinergi & Kerjasama, mengutamakan kebersamaan dengan dilandasi sikap saling menghargai dan hubungan kemitraan yang sinergis
    Dinamis, senantiasa mencari peluang dan solusi untuk meningkatkan layanan dan kinerja yang melampaui harapan peserta
    Orientasi Peserta, mengutamakan kepentingan peserta secara konsisten

TAMBAHAN KENAIKAN MANFAAT PENSIUN & PEMBERIAN MANFAAT LAINNYA
TAMBAHAN KENAIKAN MANFAAT PENSIUN 2%
Bagi peserta Dana Pensiun BNI khususnya yang sudah menikmati manfaat pensiun, ketika melihat cover majalah kesayangan kita ini, mungkin sedikit terhenyak dan terbesit : 1. Lumayan, akankah ada uang pensiun tambahan ! 2. Berapa, kira-kira jumlah suplesinya ? Lumayan, akankah ada uang pensiun tambahan ! Tambahan uang pensiun layaknya redjeki tambahan yang selalu dinanti setiap insan, tak terkecuali bapak atau Ibu atau saudara penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI. Berkah redjeki tambahan penerima manfaat pensiun selama ini bentuknya hanyalah berupa kenaikan manfaat pensiun yang hampir secara rutin bisa dinikmati dalam periode tahunan. Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun BNI yang berlaku saat ini, secara tetap kenaikan Manfaat Pensiun bagi peserta DPBNI adalah eskalasi 3% setiap tahunnya, contoh kenaikan manfaat pensiunnya adalah :
Penerima MP              : Bp. Swadharma
MP Desember 2010     : Rp.2.000.000,-
Kenaikan MP 3%        : Rp.     60.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.060.000,-
  Untuk tahun 2011 ini, kenaikan 3% atas manfaat pensiun sudah kami bayarkan pada Januari 2011. Alhamdulillah, mungkin anda bertanya : ”akankah ada lagi tambahan uang pensiun menjelang lebaran tahun ini ?” Jawaban kami... ” ada”. Pertanyaan Anda kemudian.. ”itu ’khan masih baru rencana?” Jawaban kami... ”Rencana itu sudah disetuju Pendiri dan telah disahkan Menteri Keuangan”.

Selain eskalasi 3%, Direksi DPBNI dan didukung oleh Dewan Pengawas DPBNI sejak medio 2010 telah mengusulkan kepada Pendiri DPBNI yakni PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk juga memberikan ’tambahan kenaikan 2%. Puji syukur dan terima kasih selayaknya kita ucapkan karena usulan tersebut telah mendapat restu dari Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Perseor) Tbk. dan juga telah disetujui oleh Pemegang Saham (dhi. Dewan Komisaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Yang menerima delegasi wewenang khusus untuk persetujuan kenaikan Manfaat Pensiun oleh Pemegang Saham).
Wujud dari restu Pendiri dan persetujuan Pemegang Saham adalah telah diterbitkannya Peraturan Dana Pensiun BNI (PDP DPBNI) Nomor KP/227/DIR/R tanggal 7 Juli 2011, yang perubahannya kami sajikan juga pada halaman-halaman berikutnya pada majalah ini. Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut maka ditahun 2011, 2012 dan 2013 setiap penerima manfaat pensiun Dana Pensiun BNI akan menerima kenaikan manfaat pensiun sebesar 5% yaitu dari eskalasi rutin 3% ditambah tambahan kenaikan 2% setiap tahunnya.
Untuk tahun 2011 penerima pensiun akan menerima suplesi tambahan 2% selama 8 bulan (Januari – Agustus 2011) sebagai ilustrasi kami sajikan manfaat pensiun 2011 dan suplesinya :
Penerima MP             : Bp. Swadharma
MP Desember 2010     : Rp.2.000.000,-
Kenaikan MP 3%        : Rp.     60.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.060.000,- (setelah +3%)
Kenaikan MP 2%        : Rp.     40.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.100.000,- (setelah +2%)
 Dengan ilustrasi diatas maka pada bulan Agustus 2011 Bp. Swadharma akan menerima suplesi atas tambahan kenaikan manfaat pensiun 2% sebesar : Rp.40.000,- x 8 bulan = Rp.320.000,- Berhubung setiap perubahan ketentuan dana pensiun di Indonesia harus berdasarkan pada perundang-undangan dibidang dana pensiun (UU No. 11 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya), maka pembayaran manfaat pensiun berdasarkan PDP DPBNI yang baru berlaku haruslah telah mendapatkan pengesahan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian pembayaran suplesi manfaat pensiun 2011 (Januari-Agustus) sebesar Rp.320.000,- sebagaimana ilustrasi tabel baru dapat dilakukan setelah adanya pengesahan dimaksud. Syukur alhamdulillah setelah melalui proses yang lumayan panjang pengesahan dimaksud sudah diterima dari Kementerian Keuangan R.I. dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-698/KM.10/2011 tanggal 12 Agustus 2011. Pembayaran suplesi 2% telah kami dilaksanakan pada 19 Agustus 2011 melalui rekening masing-masing penerima manfaat pensiun sebagaimana pembayaran manfaat pensiun bulanan. Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan manfaat dan barokah bagi Bapak dan Ibu sekalian. (TRRY-ART)
PEMBERIAN MANFAAT LAIN
Peraturan Dana Pensiun BNI (PDP DPBNI) Nomor KP/227/DIR/R tanggal 7 Juli 2011, selain memberikan tambahan kenaikan manfaat pensiun 2% juga memberikan manfaat baru bagi peserta DPBNI yang telah menerima manfaat pensiun bulanan. Kami sebut manfaat baru karena selama ini manfaat dimaksud belum pernah dibayarkan kepada peserta penerima manfaat pensiun bulanan, dalam istilah Peraturan Dana Pensiun manfaat itu disebut dengan ”Manfaat Lain” (lihat Pasal 43) yang pemberiannya dimaksudkan untuk :
• Diberikan pada bulan dirayakannya hari raya Keagamaan masing-masing
• Diberikan 1 kali dalam 1 tahun
• Dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing
• Dibayarkan mulai tahun 2011
Berapa besarnya Manfaat Lain .....? Besarnya manfaat lain adalah Rp.1.000.000,- (satujuta Rupiah). Pembayaran Manfaat Lain sebesar Rp.1 juta itu telah kami laksanakan pada tanggal 19 Agustus 2011 dengan jumlah keseluruhan pembayaran Rp.8.485.000.000,- (untuk 8.485 penerima manfaat pensiun), semoga manfaat lain ini bermanfaat dan barokah bagi Bapak/Ibu, khususnya bagi pensiunan yang memeluk agama Islam yang akan segera merayakan Idul Fitri 1432 H.
Ilustrasi suplesi (berikut manfaat lain) yang akan diterima oleh seorang pensiunan BNI adalah :
Penerima MP                    : Bp. Swadharma (beragama islam)
MP Desember 2010            : Rp.2.000.000,-
Tambahan Kenaikan MP 2% : Rp.   360.000,- (suplesi Jan-Ags 2011 = Rp.40.000,- x 8)
Penerimaan MP Lain (BHR)   : Rp.1.000.000,- (diterima saat hari raya keagamaan pensiunan)
Jumlah Suplesi                   : Rp.1.360.000,-
Dengan pengesahan PDP Dana Pensiun BNI yang baru oleh Menteri Keuangan, maka Direksi DPBNI akan melaksanakan :
• Pembayaran tambahan kenaikan manfaat pensiun dan pemberian manfaat lain (BHR) sebagaimana dimaksud  dalam PDP sehingga dapat diterima oleh penerima manfaat pensiun.
• Sosialisasi PDP dimaksud kepada seluruh peserta DPBNI yang dilakukan melalui, sosialisasi langsung, pengumuman di Kantor² PP BNI, Website DPBNI dan Majalah Info DPBNI.
• Mengumumkan PDP dimaksud dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja. (dari beberapa sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar