Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia. Besar manfaatnya umumnya mengacu kepada Gaji Dasar Asuransi berkaitan dengan penghargaan masa kerja, dan manfaatnya dibayarkan secara berkala.
Syarat & Ketentuan
Usia Masuk
20 - 60 Tahun
Mata Uang
Rupiah
Jumlah Peserta Minimum
25 orang
Masa Pertanggungan
Seumur Hidup
Masa Pembayaran Premi
tanggal mulai asuransi s/d tanggal purna bhakti
Cara Bayar
Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan, Sekaligus
Besar manfaat umumnya merupakan penghargaan untuk setiap tahun masa kerja (misal : 2,50% dengan ketentuan maksimum 75%) x Gaji Dasar Asuransi.
Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Tertanggung/Peserta, dimulai sejak tanggal purna bhakti dan berakhir sampai dengan Tertanggung/Peserta meninggal dunia.
Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Keluarga dari Tertanggung/Peserta sebesar prosentase tertentu dari manfaat berkala Tertanggung/Peserta.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pekerja yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan.foto;tri haryono/batampos
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pembantu (Capen) Karimun Nanang Zainuddin menjelaskan, pada tahun 2015 lalu sebanyak 576 peserta aktif telah melakukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp1,8 miliar.
“Lumayan banyaklah di Karimun ini, Rp1,8 miliar yang kita keluarkan untuk JHT. Dan prosesnya cepat, asal persyaratan dipenuhi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil JHT,” jelasnya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungbalai Karimun, kemarin (5/1).
BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan empat program yakni program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan program baru yang diluncurkan pada 1 Juli 2015 lalu. Program JP ini berbeda dengan jaminan hari tua, karena akan dibayar bulanan guna menggantikan penghasilan bulanan peserta selepas pensiun. Program ini banyak diminati peserta, karena mempunyai manfaat pasti yaitu sebagai pengganti gaji bulanan saat pekerja sudah pensiun.
“Jaminan pensiun akan diberikan secara berkala perbulan seumur hidup pekerja dan dapat diwariskan pada isteri atau anak. Seperti pensiunan PNS cukup banyak pesertanya,” ucapnya.
Sedangkan, perusahaan yang aktif ikut BPJS Ketenagakerjaan mencapai 5.000 dengan tenaga kerja 10 ribu lebih. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Capen Karimun, saat ini telah mengajukan Peraturan Pemerintah ke Pemerintah Daerah Karimun untuk di jadikan Perbup. Isinya, untuk mewajibkan pelaku usaha di Karimun untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan kita tidak lain, agar mendapatkan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Dan bagi pelaku usaha, dapat terbantu ketika pekerja mendapatkan musibah atau kecelakaan saat jam kerja,” tuturnya.
Sementara itu, seorang calon peserta BPJS Ketenagakerjaan Santi mengungkapkan, dirinya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena tertarik salah satu program yaitu program Jaminan Pensiun (JP). Sebab, program tersebut sangat menguntungkan buat dirinya disaat akan memasuki masa pensiun di perusahaan nanti.
“Buat masa depan anak-anak sayalah. Begitu suami dan saya memasuki pensiun kan, bisa dinikmati oleh anak-anak saya nanti,” singkatnya. (batampos.co.id)
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN
PT Bank Negara Tbk (BNI) akan menyediakan layanan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT)Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara elektronik.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, saat ini pembayaran electronic klaim (e-klaim) masih dalam proses pengembangan.
"Kami targetkan untuk e-klaim bisa berjalan awal Januari 2016," kata Adi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Adi, saat ini BNI sudah bisa melayani klaim JHT namun dengan cara manual, yakni peserta datang dan mengajukan klaim ke kantor cabang utama BNI.
Kerja sama yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BNI antara lain Penerimaan Iuran Peserta untuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), Pembayaran Klaim peserta, Layanan Cash Management, Jasa Kustodian, Kartu Co-Branding, Program DPLK, Penyaluran Kredit Usa ha Rakyat (KUR).