Mobi Taspen di Soe beberapa waktu lalu
Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut dia, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut dia, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar