Senin, 14 Desember 2015

Jangan Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT)

PHK di Usia Produktif



Jangan Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT)
Pengamat Kebijakan Public, Agus Pambagio - (Foto: istimewa)
 Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum lama dipungut iuran dapat menjadi investasi yang positif setelah pensiun.
Pengamat Kebijakan Public, Agus Pambagio memberikan saran bagi peserta JHT yang bisa mempertahankan dana tersebut meskipun di-PHK.
"Ketika PHK masih di umur produktif jangan diambil JHT-nya," kata dia di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.
Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.
JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.
Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. [INILAH.COM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar