Senin, 20 April 2015

Jaminan Hari Tua Dominasi Pembayaran Klaim Di Balikpapan

Realisasi pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan sejak Januari 2015 untuk jaminan program paket bagi peserta penerima upah mencapai Rp13 miliar dan jaminan hari tua Rp12 miliar.
Dua jaminan tersebut merupakan dua produk dengan realisasi pembayaran klaim yang terbesar di antara keseluruhan produk yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara untuk klaim jaminan kecelakaan kerja adalah Rp498 juta dan untuk klaim jaminan kematian adalah Rp388 juta,” tutur Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Rudi Susanto, Rabu (8/4/2015).
Dia mengatakan realisasi pembayaran klaim jaminan hari tua cenderung menurun sejak Juli tahun lalu akibat adanya Peraturan Pemerintah No.1/2009 tentang perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang program jaminan sosial tenaga kerja.
“Pekerja yang berhenti bekerja lalu mendapatkan pekerjaan lagi, maka jumlah jaminan hari tua digabung dengan jaminan hari tua berikutnya. Jadi jaminannya belum bisa diambil meskipun kepesertaan di BPJS sudah 5 tahun 1 bulan,” terangnya.
Sementara itu, realisasi pembayaran klaim jaminan kematian justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yakni sekitar 20%.
“Kalau jaminan kecelakaan kerja enggak terlalu ada peningkatan signifikan, karena rata-rata kan pekerja yang terdaftar di BPJS sini kan pekerja tambang dan mereka punya keamanan kerja yang bagus, jadi kecil angka kecelakaan kerjanya,” lanjutnya.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan memiliki 3.178 badan usaha yang telah terdaftar dengan jumlah 146.410 pekerja penerima upah (formal), 11.508 pekerja bukan penerima upah (informal), dan 1.503 pekerja konstruksi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Aland Aleng Patitty mengatakan pihaknya menargetkan penambahan jumlah peserta BPJS sebanyak 109.000 pekerja formal baru dan 224.441 pekerja bukan penerima informal baru.
Aland optimistis dapat mencapai target tersebut, pasalnya peraturan daerah mengenai pelayanan terpadu satu pintu kini tengah digodok oleh pemerintah setempat. Nantinya, kewajiban kepesertaan badan usaha dalam BPJS akan ditanamkan dalam peraturan tersebut.
“Jadi kan mau tidak mau nanti semuanya harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga. Selain itu, nanti juga akan ada penambahan pegawai negeri sipil yang cukup banyak, kan,” jelasnya. (http://finansial.bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar