Ket Photo: Emmy Zulia
SEBANYAK
19.132 orang mengambil dana jaminan hari tuanya di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jumlah dana yang diperoleh
bervariasi setiap orang, berkisar Rp300 ribu hingga Rp10 juta.“Hingga
saat ini data mereka lengkap ada pada kami. Itu hak mereka dan
seharusnya mereka mengambilnya,” ujar Kabid Pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan Pontianak, Emmy Zulia di ruang kerjanya, Kamis (4/9).
Emmy menjelaskan mereka yang
belum mengambil jaminan hari tua itu sebelumnya pernah bekerja di
perusahaan di seluruh Kalbar. Saat ini usia mereka mencapai 55 tahun,
sehingga berhak memperoleh jaminan tersebut. Jumlah jaminan hari tua
yang diperoleh setiap orang tidak sama, tergantung dari upah saat
bekerja dan lama kepesertaannya.
“Jadi yang belum mengambil JHT (jaminan hari tua ) itu semuanya sudah 55 tahun ke atas, walaupun mungkin saat berhenti bekerja ada yang berusia 40 tahun,” kata Emmy.Emmy memperkirakan banyaknya yang belum mengambil jaminan hari tua dikarenakan mereka tidak tahu bahwa mereka memiliki saldo jaminan tersebut. Penyebab lainnya, diperkirakan ada yang kartunya hilang ataupun perusahaan tidak menyampaikan kartu ketenagakerjaan (dulu jamsostek) kepada pegawainya.
Berbagai upaya dilakukan agar jaminan hari tua itu bisa diambil oleh mereka yang berhak. Salah satunya dengan membuat pengumuman melalui media cetak. Tetapi setelah diumumkan hanya 200 orang yang mengambilnya. “Kami juga menyurati kepada perusahaan yang masih aktif. Ada juga perusahaan yang sudah tutup,” ungkap Emmy.Ia mengimbau kepada masyarakat yang berusia minimal 55 tahun yang merasa pernah bekerja di perusahaan untuk mengecek jaminan hari tuanya ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Saat ini cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar ada di Kota Pontianak dan cabang pembantu ada di Sintang, Ketapang, Singkawang, dan Sanggau. Bagi yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengurus jaminan hari tua tersebut.“Bawa KTP dan kartu keluarga. Nanti akan dicocokkan dengan data yang ada di sini (BPJS Ketenagakerjaan). Bagi yang kartunya hilang, buat laporan (kehilangan) di polisi dulu),” jelas Emmy. (http://www.pontianakpost.com/)
“Jadi yang belum mengambil JHT (jaminan hari tua ) itu semuanya sudah 55 tahun ke atas, walaupun mungkin saat berhenti bekerja ada yang berusia 40 tahun,” kata Emmy.Emmy memperkirakan banyaknya yang belum mengambil jaminan hari tua dikarenakan mereka tidak tahu bahwa mereka memiliki saldo jaminan tersebut. Penyebab lainnya, diperkirakan ada yang kartunya hilang ataupun perusahaan tidak menyampaikan kartu ketenagakerjaan (dulu jamsostek) kepada pegawainya.
Berbagai upaya dilakukan agar jaminan hari tua itu bisa diambil oleh mereka yang berhak. Salah satunya dengan membuat pengumuman melalui media cetak. Tetapi setelah diumumkan hanya 200 orang yang mengambilnya. “Kami juga menyurati kepada perusahaan yang masih aktif. Ada juga perusahaan yang sudah tutup,” ungkap Emmy.Ia mengimbau kepada masyarakat yang berusia minimal 55 tahun yang merasa pernah bekerja di perusahaan untuk mengecek jaminan hari tuanya ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Saat ini cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar ada di Kota Pontianak dan cabang pembantu ada di Sintang, Ketapang, Singkawang, dan Sanggau. Bagi yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengurus jaminan hari tua tersebut.“Bawa KTP dan kartu keluarga. Nanti akan dicocokkan dengan data yang ada di sini (BPJS Ketenagakerjaan). Bagi yang kartunya hilang, buat laporan (kehilangan) di polisi dulu),” jelas Emmy. (http://www.pontianakpost.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar