Dana Pensiun BCA adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh PT. Bank Central Asia Tbk berdasarkan Keputusan Direksi No. 001/SK/DIR/DP/1993 tanggal 1 Mei 1993 dan ditanda tangani oleh Bapak Abdullah Ali dan Bapak Andree Halim selaku Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur.
Keputusan Direksi tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Menteri No. KEP-020/KM.17/1995 tanggal 25 Januari 1995.
Maksud dan Tujuan Didirikannya Dana Pensiun BCA
- Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta atau Pihak Yang Berhak.
- Upaya pembentukan Dana Pensiun dilandasi dengan usaha untuk
memberikan hasil yang optimal untuk Pemberi Kerja dan Karyawan, melalui
pengakumulasian kontribusi serta hasil pengembangannya.
Periode Saat Ini
Tanggal 23 Desember 2011 ditetapkan SK No. 002/SK/DIR/DP/2011 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Dana Pensiun BCA, yg menunjuk Dewan Pengawas sebagai berikut :
- Jacobus Sindu Adisuwono sebagai Ketua merangkap Anggota
- Lianawaty Suwono sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
- Dipasusila Setia Utama sebagai Anggota
- Ernawati sebagai Anggota
- Bibit Gunawan sebagai Anggota
- Hartanto sebagai Anggota
Berdasarkan SK No. 004/SK/DIR/DP/2012 ditunjuk Pengurus Dana Pensiun BCA sebagai berikut :
- Santoso sebagai Ketua merangkap Anggota
- Setiawan Wijono sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota
- Th. Endang Ratnawati sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota
- Wella Jaya Saputra sebagai Sekretaris I merangkap Anggota
- Andreas Andi Sidharta sebagai Sekretaris II merangkap Anggota
- Rudi Lim sebagai Bendahara I merangkap Anggota
- Fenry sebagai Bendahara II merangkap Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar