Jumat, 10 Juli 2015

Pemerintah Respons Ultimatum DPR tentang Jaminan Hari Tua

KOMPAS.com/Sabrina Asril Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan istri.
 
Pemerintah merespons ultimatum DPR RI mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi IX DPR RI memberikan ultimatum 2x24 jam PP tersebut harus telah direvisi. "Itu sudah ditangani oleh Menaker," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut Pratikno, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat ini terus memfinalisasi revisi PP tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menaker setelah digelarnya rapat antara Komisi IX, Kemenaker, dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial pada Senin (6/7/2015).
"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara Menaker dengan Komisi IX," ujarnya.
Selain revisi PP JHT, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Permintaan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IX, Kemenaker, dan BPJS.
Secara terpisah, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.
"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.
Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.
"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.
Penerbitan aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu sempat mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015. Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan. Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut. (http://nasional.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar