* DANA PENSIUN
Perkumpulan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyatakan dana kelolaan Program Pensiun
Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) telah melampaui target yang ingin
dicapai industri sebesar Rp7 triliun pada tahun ini.
Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Perkumpulan DPLK mengatakan pihaknya menargetkan dana kelolaan PPUKP Rp6 triliun sampai akhir tahun ini. Namun, dana kelolaan PPUKP sudah mencapai Rp7triliun pada Mei 2015.
“Sekarang sudah achieve target. Kemarin kami [Perkumpulan DPLK) bicara lagi mungkin bisa sampai Rp8-9 triliun sampai akhir tahun,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (11/6).
PPUKP merupakan program yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan pada 2013 sebagai salah satu upaya mendongkrak bisnis dana pensiun. Saat ini, Daneth mengatakan dana kelolaan itu berasal dari 18 perusahaan. Padahal, jumlah pelaku baru mencapai tujuh perusahaan pada tahun lalu.
Sampai akhir tahun, dana kelolaan industri DPLK ditargetkan tumbuh 30% atau mencapai Rp45,5 triliun. Tahun lalu, total dana kelolaan mencapai Rp35 triliun.
Daneth mengatakan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi tantangan untuk industri dana pensiun. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan mengejar pertumbuhan dari program pesangon.
“Diharapkan 20% dari total dana kelolaan DPLK berasal dari PPUKP.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya berencana untuk mengatur ketentuan mengenai dana kompensasi pesangon dalam revisi peraturan manfaat pensiun.
Selain adanya manfaat kompensasi, Dumoly mengatakan industri DPLK juga dapat menerima manfaat lainnya, yakni berbagai produk yang akan sinergi dengan perusahaan asuransi bahkan perusahan pembiayaan.
“Misalnya tunjangan asuransi itu akan nge-link dengan perusahaan asuransi, atau multiguna seperti umrah, naik haji akan nge-linked dengan multifinance. Kami masih kaji,” jelasnya. (http://finansial.bisnis.com)
Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Perkumpulan DPLK mengatakan pihaknya menargetkan dana kelolaan PPUKP Rp6 triliun sampai akhir tahun ini. Namun, dana kelolaan PPUKP sudah mencapai Rp7triliun pada Mei 2015.
“Sekarang sudah achieve target. Kemarin kami [Perkumpulan DPLK) bicara lagi mungkin bisa sampai Rp8-9 triliun sampai akhir tahun,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (11/6).
PPUKP merupakan program yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan pada 2013 sebagai salah satu upaya mendongkrak bisnis dana pensiun. Saat ini, Daneth mengatakan dana kelolaan itu berasal dari 18 perusahaan. Padahal, jumlah pelaku baru mencapai tujuh perusahaan pada tahun lalu.
Sampai akhir tahun, dana kelolaan industri DPLK ditargetkan tumbuh 30% atau mencapai Rp45,5 triliun. Tahun lalu, total dana kelolaan mencapai Rp35 triliun.
Daneth mengatakan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi tantangan untuk industri dana pensiun. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan mengejar pertumbuhan dari program pesangon.
“Diharapkan 20% dari total dana kelolaan DPLK berasal dari PPUKP.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya berencana untuk mengatur ketentuan mengenai dana kompensasi pesangon dalam revisi peraturan manfaat pensiun.
Selain adanya manfaat kompensasi, Dumoly mengatakan industri DPLK juga dapat menerima manfaat lainnya, yakni berbagai produk yang akan sinergi dengan perusahaan asuransi bahkan perusahan pembiayaan.
“Misalnya tunjangan asuransi itu akan nge-link dengan perusahaan asuransi, atau multiguna seperti umrah, naik haji akan nge-linked dengan multifinance. Kami masih kaji,” jelasnya. (http://finansial.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar