Rabu, 25 Mei 2016

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia. Besar manfaatnya umumnya mengacu kepada Gaji Dasar Asuransi berkaitan dengan penghargaan masa kerja, dan manfaatnya  dibayarkan secara berkala.

Syarat & Ketentuan

Usia Masuk

20 - 60 Tahun

Mata Uang

Rupiah

Jumlah Peserta Minimum

25 orang

Masa Pertanggungan

Seumur Hidup

Masa Pembayaran Premi

tanggal mulai asuransi s/d tanggal purna bhakti

Cara Bayar

Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan, Sekaligus

Manfaat

  • Besar manfaat umumnya merupakan penghargaan untuk setiap tahun masa kerja (misal : 2,50% dengan ketentuan maksimum 75%) x Gaji Dasar Asuransi.
  • Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Tertanggung/Peserta, dimulai sejak tanggal purna bhakti dan berakhir sampai dengan Tertanggung/Peserta meninggal dunia.
  • Pembayaran manfaat secara berkala bulanan kepada Keluarga dari Tertanggung/Peserta sebesar prosentase tertentu dari manfaat berkala Tertanggung/Peserta.


Kontak

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan Jiwasraya, mohon isi formulir berikut dan kami akan menghubungi anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar