Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh mulai 1 Juli 2015 mendatang. Dengan dioperasikannya secara penuh, sambungnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian sesuai UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Besaran iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sesuai draft rancangan peraturan pemerintah (RPP), lanjutnya, sebesar 3%. Sebanyak 2% ditanggung pemberi upah dan satu persen oleh penerima upah. Besaran jaminan pensiun tersebut, dihitung dari gaji yang diterima pegawai.
“Banyak faktor yang menentukan besaran iuran jaminan pensiun tersebut. Mulai kemampuan pengusaha, kondisi perekonomian, kondisi keuangan Negara ikut memperngaruhinya. Yang jelas, pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.,” ujar Triyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).
Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.
“Program jaminan pensiun ini merupakan penerima manfaat pasti. Bisa diturunkan ke ahli waris. Dana pensiun yang diterima besarannya minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta per bulan,” tandasnya. (http://www.harianjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar