Kamis, 01 Januari 2015

Sekilas Puskesmas Santun Lansia

Puskesmas santun lansia adalah puskesmas yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pra lansia dan lansia yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang lebih menekankan unsur proaktif, kemudahan proses pelayanan, santun, sesuai standar pelayanan dan kerja sama dengan unsur lintas sektor. Dengan demikian maka program lansia tidak terbatas pada pelayanan kesehatan di klinik saja, tetapi juga pelayanan kesehatan luar gedung dan pemberdayaan masyarakat.

Bentuk kesantunan pada lansia misalnya:
1. Melayani lansia dengan senyum, ramah, sabar dan menghargai sebagai orang tua
2. Pelayanan rawat jalan gratis bagi lansia (usia 60 tahun ke atas)
3. Proaktif dan responsif terhadap permasalahan kesehatan lansia
4. Kemudahan akses layanan bagi lansia baik prosedur layanan maupun fasilitasnya.

Jasa layanan yang bisa diberikan:
1. Pelayanan kesehatan One stop service di ruang tersendiri
2. Konseling lansia
3. Posyandu lansia
4. Pembinaan melalui karang werda
5. Pembinaan melalui forum karang werda kecamatan
6. Pelayanan melalui panti wreda
7. Kunjungan rumah
8. Membuat event tertentu seperti talk show, lomba senam lansia, jalan sehat dll.

Pelayanan one stop service adalah pelayanan kepada lansia mulai dari pendaftaran sampai mendapat obat dilaksanakan satu paket di satu ruang. Dengan begitu lansia tidak perlu berpindah tempat dan antre lagi untuk pelayanan lainnya dalam puskesmas.
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan klinis
3. pemeriksaan laboratorium bila perlu
4. Konseling
5. Pemberian obat
Bila tidak ada ruang khusus maka lansia dilayani di poli umum tetapi pelayanannya didahulukan.

Kemudahan akses:
1. Ada alur pelayanan lansia yang jelas dan mudah
2. Mendahulukan lansia dari pasien umum
3. Trap atau tangga tidak terlalu curam
4. Disediakan jamban / WC duduk sehingga lansia tidak perlu jongkok
5. Pegangan rambat pada tangga dan WC

Sasaran program:
1. Lansia (umur 60 tahun keatas)
2. Pralansia ( umur 45 – 60 tahun)
3. Keluarga lansia, masyarakat, serta lembaga masyarakat dan pemerintah untuk lingkungan kondusif bagi pemberdayaan lansia

Dasar hukum:
1. Undang-Undang RI No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Lansia
2. Undang-undang RI No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Usia Lanjut
3. Peraturan Pemerintah RI No 43 tahun 2004 tentang Kesejahteraan Usia Lanjut
4. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lansia
5. Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Timur No 6 Tahun2008 mengenai Kesejahteraan Lanjut Usia.
6. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang werda di propinsi daerah Tingkat I Jawa Timur. (http://dr-arbai.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar