Selasa, 13 Januari 2015

Pencairan Jaminan Hari Tua Kurang dari 30 Menit


Pencairan Jaminan Hari Tua Kurang dari 30 Menit
Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Sejumlah buruh pabrik pulang selesai bekerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (13/8/2012). Menjelang arus mudik dan balik lebaran 2012, pemilik perusahaan dihimbau untuk meliburkan karyawannya lebih awal, khususnya perusahaan yang berada di jalur-jalur yang banyak digunakan mudik, karena akan berdampak kemacetan. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
 
Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) memastikan pelayanan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya butuh waktu kurang dari 30 menit.
"Bahkan simulasi pelayanan JHT yang kita simulasikan di kantor Salemba ternyata selesai dalam waktu 25 menit untuk satu orang," kata  Direktur pelayanan dan pengaduan  TI BPJS Ketenagakerjaan ,  Achmad Riadi saat launcing 30 Menit Klaim JHT Cair" dan "Kios K (Informasi Elektronik) di  Jakarta, Jumat (8/8/2014)
BPJS Ketenagakerjaan menggunakan pelayanan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia.
Cepatnya pencairan JHT ini tidak dilepaskan dengan peluncuran informasi  Kios K yang bisa memberikan informasi tentang pelayanan lebih simple, aman dan menghindari antrian.
"Artinya saat pekerja yang mendaftar atau registrasi melalui website, maka program e-klaim akan  bisa  mengklaim via website. Jadi tinggal serahkan berkas dengan jalur khusus juga untuk itu tadi menghindari antrian," katanya.
Achmad mengatakan, program penempatan Kios K ini akan disosialisasikan di tempat-tempat umum seperti stasiun kereta api (KA), bandara dan tempat-tempat strategis untuk mempermudah informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Senior Vice President BPJS Ketenagakerjaan Afdiwar Anwar mengatakan, pelayanan pilot project di Salemba dilakukan dengan uji waktu dengan jalur yang namanya test track. Ada lajur yang namanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Misalnya jalur test track itu berkas itu cukup dikirim melalui e-mail, cukup e-mail. Begitu dia sudah melengkapi data, dia tinggal datang ke kita, ambil nomor, nanti dicek oleh petugas kita," katanya.
M Akip,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, mengatakan dalam hal pelayanan sangat memperhatikan kenyamanan ruangan dan kami sediakan tea/coffie break  untuk kenyamanan dalam menunggu untuk semua yang membutuhkan pelayanan kami."Ujarnya
"UU BPJS Ketenagakerjaan Nomor 24/2011 telah mengamanahkan seluruh pekerja Formal dan Informal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk menikmati kemudahan dalam layanan "30 menit Klaim JHT langsung Cair" segalanya akan mudah," ujar Akip.
Sebagai informasi bahwa Selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni JHT, JKK, JK, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesehatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan program JHT, JKK dan JK dan Jaminan Pensiun (JP) sejak 1 Juli 2015. (http://www.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar