Berpulang ke rahmatullah. |
- Uang Duka adalah uang yang diberikan kepada ahli warisnya orang yang meninggal.
- Uang Santunan: Uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dsb.
- Uang Pensiun:
Uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia
berhenti bekerja atau seorang isteri (suami) dan anak-anaknya yang belum
dewasa kalau ia meninggal dunia.
- Klaim Asuransi: Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian.
Pertanyaannya: Apakah uang yang datang setelah seseorang meninggal dunia itu dimasukkan sebagai harta milik si mayit ?
Kedudukan Uang Duka, Santunan, Pensiun dan Asuransi
Harta yang dibagi waris
adalah masalah status kepemilikan, bahwa harta itu adalah harta milik
almarhum sejak masih hidup. Adapun harta yang baru datang setelah
kematian almarhum, dimana harta itu sebelumnya bukan milik almarhum,
statusnya bukan termasuk harta yang diwariskan.
- Uang Duka. Kalau mau dirunut dari niat para pentakziyah ketika memberikan uang duka, agaknya uang itu bukan diberikan kepada si mayyit melainkan kepada keluarganya. Sehingga secara hukum, uang itu memang bukan milik mayit, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk dibagi secara hukum waris. Sebab yang dibagi secara hukum waris adalah harta yang asalnya milik mayit sepenuhnya. Adapun harta yang asalnya bukan milik mayit, tentu tidak dibagi waris. Namun bila ingin dilakukan pembagian berdasarkan hukum waris karena menganggap bahwa uang duka itu milik almarhum, bisa saja dilakukan. Maka tergantung kebijakan rapat atau kesepakatan keluarga dalam memanfaatkan uang duka itu. Sebaiknya, uang ini digunakan untuk menyelenggarakan biaya penyelenggaraan pemandian, pengkafanan dan pemakaman, juga biaya lainnya bila memang dibutuhkan. Toh niat para penyumbang memang untuk meringankan beban keluarga. Jadi perlu dipikirkan juga biaya yang akan terus diperlukan karena biasanya kebutuhan mayit itu tetap berlangsung meski sudah lama wafat. Sebagai contoh di jakarta, dimana pemakaman umum meminta agar pihak keluarga selalu membayar `uang sewa` kuburan. Bila tidak dibayar, bisa-bisa kuburan itu segera digunakan untuk menguburkan yang lainnya. Bayangkan, untuk mati pun seseorang harus bayar uang sewa kuburan.
- Uang Santunan. Biasanya bila ada keluarga yang berduka cita karena kematian, maka diberikan uang santunan kepada keluarga itu. Uang santunan atau sering juga disebut dengan uang duka cita biasa diberikan oleh keluarga, teman, tetangga, handai taulan, bahkan bisa dari pihak tempat kerja dimana dahulu almarhum bekerja dan beraktifitas. Status uang santunan ini sebenarnya tidak bisa dimasukkan ke dalam harta almarhum yang dibagi waris. Mengapa demikian? Jawabnya karena harta itu memang bukan harta milik almarhum semasa hidupnya. Uang santunan itu pada dasarnya tidak diberikan kepada almarhum, melainkan diberikan kepada pihak keluarga. Dan pada saat almarhum masih hidup, harta itu bukan milik almarhum. Justru ketika almarhum menghembuskan nafas terakhir, barulah harta itu diberikan. Dan yang beri harta memang bukan almarhum, melainkan keluarganya. Maka jelas sekali bahwa harta itu bukan harta almarhum yang diwariskan.
- Uang Pensiun. Karena status uang pensiun itu bukan harta yang dimiliki almarhum sejak masih hidup. Harta itu adalah harta milik negara. Dan negara memang memberikan uang pensiun kepada ahli waris para PNS yang meninggal dunia. Maka kedudukan uang pensiun ini sama dengan kedudukan uang santunan di atas. Oleh karena itu uang pensiun tidak perlu dibagi waris, tetapi diserahkan kepada ahl waris almarhum (sebagai penerima) sesuai dengan ketentuan dari negara.
- Uang Klaim Asuransi. Uang klaim asuransi (life assurance) tidak termasuk dalam harta yang dibagi kepada para ahli waris. Mengapa demikian? Karena uang klaim asuransi tersebut tidak dimiliki oleh almarhum selama masa hidupnya. Kalau kita cermati secara mendalam, pada prakteknya ketika masih hidup almarhum membayar uang (premi) kepada pihak perusahaan asuransi yang diniatkan untuk menjadi investasi bagi ahli waris yang telah ditunjuknya untuk menerima santunan uang dari perusahaan asuransi itu jika kelak ia meninggal dunia. Maka uang premi asuransi yang dulu dibayarkannya itu, sejatinya sudah berstatus sebagai pemberian atau hibah yang diberikan pada ahli waris yang ditunjuknya itu. Karena statusnya menjadi hibah, maka uang klaim asuransi tersebut hanya menjadi hak pihak yang telah ditunjuk almarhum. Oleh karena itu maka uang klaim dari pihak perusahaan tidak untuk dibagikan kepada para ahli waris sebagai warisan.
Catatan:
1. Uang duka, uang santunan, uang pensiun dan uang klaim asuransi pada hakikatnya bukan harta milik si mati, sehingga tidak dikategorikan sebagai harta warisan yang harus dibagikan menurut kaidah waris.
2. Uang pensiun dan klaim asuransi, pada hakikatnya adalah hibah
dari si mati untuk orang yang namanya telah tertera di dalam akte atau
SK, maka merekalah yang berhak menerima uang tersebut. Adapun uang duka
dan santunan yang bersifat umum, hendaklah dibagikan sesuai dengan kesepakatan, keperluan dan keikhlasan masing-masing ahli waris.
Allaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar