Jumat, 27 Juni 2014

Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko

Membaca sebuah paper yang berjudul Structure of Pension Supervisory Authorities and Their Approaches to Risk-Based Supervision yang dimuat di laman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong saya untuk memperlajari lebih dalam mengenai pengawasan berbasik risiko terhadap industri dana pensiun yang ada di Indonesia. Selain itu, sangat terbatasnya literatur tentang dana pensiun di Indonesia, ikut mendorong saya untuk menuliskannya dalam blog ini. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memperlajarinya.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia memang belum cukup menggembirakan. Pertumbuhan jumlah dana  pensiun yang didirikan masih relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pembubaran dana pensiun. Meski demikian, pertumbuhan jumlah peserta dana pensiun cenderung meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan kekayaan dana pensiun pun meningkat. Demikian pula dengan pertumbuhan investasi dana pensiun. Seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta dan kekayaan dana pensiun, tentu saja risikonya pun ikut meningkat. Berdasarkan kepada hal-hal tersebut, diperlukan peningkatan kualitas pengawasan dana pensiun melalui penerapan sistem pengawasan berbasis risiko.

Pada Agustus 2008, Ketua Bapepam-LK telah menandatangani peraturan tentang pengawasan dana pensiun berbasis risiko. Sistem pengawasan dana pensiun berbasis risiko tersebut menggunakan suatu instrumen pengawasan yang disebut Sistem Pemeringkat Risiko (SPERIS) dan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SANBERRIS).



SPERIS merupakan metode yang digunakan oleh Biro Dana Pensiun untuk mengawasi kegiatan penyelenggaraan dana pensiun. Kegiatan pengawasan tersebut meliputi pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Dalam mengidentifikasi risiko suatu dana pensiun, SPERIS menggunakan sembilan modul penilaian, yakni modul disain dan strategi, kepengurusan, tata kelola, operasional, iuran, pengelolaan kekayaan, kinerja, legal, dan pendanaan.

Tujuan utama penerapan sistem pengawasan dana pensiun berbasis risiko adalah untuk mengidentifikasi risiko setiap dana pensiun. Indetifikasi ini diperlukan oleh Biro Dana Pensiun, sebagai regulator industri dana pensiun, agar dapat melakukan upaya sedini mungkin untuk meminimalisasi dampak dari risiko yang teridentifikasi. Selain itu, penerapan pengawasan dana pensiun berbasis risiko juga dimaksudkan sebagai alat untuk mengelola agar sumber daya Biro Dana Pensiun dapat lebih terfokus pada pengawasan dana pensiun yang  memiliki risiko tinggi. 

SPERIS dapat mengidentifikasi probabilitas kegagalan dana pensiun dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, SPERIS dapat pula digunakan untuk mengidentifikasi dampak kegagalan satu dana pensiun terhadap industri dana pensiun secara keseluruhan. Bahkan dapat pula digunakan untuk mengidentifikasi dampak kegagalan tersebut terhadap industri jasa keuangan. Dari hasil SPERIS tersebut, ditetapkan strategi dan tindakan pengawasan yang perlu dilakukan oleh Biro Dana Pensiun terhadap dana pensiun, sesuai dengan tingkat risikonya, melalui SANBERRIS.


Terkait dengan nilai risiko dana pensiun di atas, terdapat empat jenis risiko yang dikelompokkan dalam penilaian SPERIS dan SANBERRIS, yaitu rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

SPERIS membedakan pengukuran risiko dana pensiun untuk DPPK, baik PPMP maupun PPIP, dan DPLK. Untuk mengidentifikasi risiko DPPK, seluruh modul tersebut harus diberikan penilaian. Sementara untuk DPLK, hanya tujuh dari sembilan modul tersebut yang harus diberikan penilaian. Dua modul yang tidak digunakan dalam penilaian SPERIS untuk DPLK adalah modul iuran dan modul pendanaan. Dalam penilaian SPERIS, setiap modul akan diberikan nilai risiko dengan bobot yang berbeda, tergantung pada jenis dan program pensiun yang dijalankannya. Setelah modul-modul tersebut dinilai dan diperhitungkan bobotnya, selanjutnya adalah menentukan nilai risiko dana pensiun secara menyeluruh. Nilai akhir inilah yang merupakan nilai SPERIS dari suatu dana pensiun. Untuk mendapatkan nilai SPERIS ini dilakukan perhitungan dengaan rumusan tertentu yang ditetapkan oleh Biro Dana Pensiun.

Penerapan pengawasan berbasis risiko ini didukung dengan sarana teknologi informasi, berupa sebuah sistem informasi, yang saat ini sedang diintegrasikan dengan seluruh aplikasi dan database yang ada di Biro Dana Pensiun oleh Tim Penyempurnaan Jaringan dan Sistem Informasi Biro Dana Pensiun.

Sumber: www.fiscuswannabe.web

Tidak ada komentar:

Posting Komentar