Puluhan lanjut usia (lansia) mengikuti terapi yang dalam sebuah acara bakti sosial di Griya Usia Lanjut Santo Yosef, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/6). Jumlah penduduk lansia di Indonesia pada pertengahan 2015 tercatat mencapai 21.685.400 jiwa dan diperkirakan pada 2022 jumlah lansia mencapai 29.627.300 jiwa atau sekitar 10 persen jumlah penduduk Indonesia. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/foc/15.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meramal, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ramai-ramai akan membentuk unit usaha syariah. Pembentukkan unit syariah tersebut sebagai hasil dari kelahiran beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berprinsip Syariah.
Saat ini, beleid tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan sedang dalam permintaan tanggapan masyarakat dan pelaku.
Suheri, Wakil Ketua Umum ADPI mengatakan, RPOJK mengenai penerapan program pensiun syariah merupakan cita-cita lawas industri dana pensiun. Penyelenggaraan program pensiun syariah ini akan menjadi jawaban bagi para pendiri dana pensiun yang usahanya sejalan dengan prinsip syariah.
"Saya kira, setelah RPOJK ini resmi menjadi peraturan, akan ada banyak DPPK yang membuka unit syariah. Sementara, sebagian kecil lainnya akan mengkonversikan diri ke dana pensiun syariah," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (4/4).
Saat ini, sambung dia, belum ada DPPK yang menjalankan program pensiun berprinsip syariah. Kalau pun ada, kata dia, aturan mainnya belum mengikuti aturan main yang ditetapkan regulator. Ia mengimbau, agar pendiri dana pensiun segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan baru terkait program pensiun syariah.
Dalam RPOJK penyelenggaraan program pensiun syariah, OJK mengatur pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, pembentukkan unit syariah dan penjualan paket investasi di Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Tidak cuma itu, OJK juga mewajibkan penyelenggaraan program pensiun menggunakan akad yang telah ditentukan. Antara lain, akad hibab bi syarth, hibab muqayyadah, wakalah, wakalah bil uljrah, mudharabah dan ijarah. Kewajiban lainnya, yaitu menyertakan setidaknya satu dewan pengawas syariah.
"Sekarang ini, dana pensiun yang mengklaim syariah itu kan cuma instrumen investasinya saja. Tetapi, tidak menggunakan akad. Dengan POJK ini nantinya semua pendiri harus mematuhi aturan main baru, mau jadi dana pensiun murni syariah atau unit, akadnya juga jelas," terang Suheri. (cnn)
Saat ini, beleid tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan sedang dalam permintaan tanggapan masyarakat dan pelaku.
Lihat juga:OJK Siap Rilis Produk Program Pensiun Syariah |
Suheri, Wakil Ketua Umum ADPI mengatakan, RPOJK mengenai penerapan program pensiun syariah merupakan cita-cita lawas industri dana pensiun. Penyelenggaraan program pensiun syariah ini akan menjadi jawaban bagi para pendiri dana pensiun yang usahanya sejalan dengan prinsip syariah.
"Saya kira, setelah RPOJK ini resmi menjadi peraturan, akan ada banyak DPPK yang membuka unit syariah. Sementara, sebagian kecil lainnya akan mengkonversikan diri ke dana pensiun syariah," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (4/4).
Saat ini, sambung dia, belum ada DPPK yang menjalankan program pensiun berprinsip syariah. Kalau pun ada, kata dia, aturan mainnya belum mengikuti aturan main yang ditetapkan regulator. Ia mengimbau, agar pendiri dana pensiun segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan baru terkait program pensiun syariah.
Dalam RPOJK penyelenggaraan program pensiun syariah, OJK mengatur pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, pembentukkan unit syariah dan penjualan paket investasi di Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Tidak cuma itu, OJK juga mewajibkan penyelenggaraan program pensiun menggunakan akad yang telah ditentukan. Antara lain, akad hibab bi syarth, hibab muqayyadah, wakalah, wakalah bil uljrah, mudharabah dan ijarah. Kewajiban lainnya, yaitu menyertakan setidaknya satu dewan pengawas syariah.
"Sekarang ini, dana pensiun yang mengklaim syariah itu kan cuma instrumen investasinya saja. Tetapi, tidak menggunakan akad. Dengan POJK ini nantinya semua pendiri harus mematuhi aturan main baru, mau jadi dana pensiun murni syariah atau unit, akadnya juga jelas," terang Suheri. (cnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar