“Lumayan banyaklah di Karimun ini, Rp1,8 miliar yang kita keluarkan untuk JHT. Dan prosesnya cepat, asal persyaratan dipenuhi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil JHT,” jelasnya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungbalai
Karimun, kemarin (5/1).
Karimun, kemarin (5/1).
BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan empat program yakni program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan program baru yang diluncurkan pada 1 Juli 2015 lalu. Program JP ini berbeda dengan jaminan hari tua, karena akan dibayar bulanan guna menggantikan penghasilan bulanan peserta selepas pensiun. Program ini banyak diminati peserta, karena mempunyai manfaat pasti yaitu sebagai pengganti gaji bulanan saat pekerja sudah pensiun.
“Jaminan pensiun akan diberikan secara berkala perbulan seumur hidup pekerja dan dapat diwariskan pada isteri atau anak. Seperti pensiunan PNS cukup banyak pesertanya,” ucapnya.
Sedangkan, perusahaan yang aktif ikut BPJS Ketenagakerjaan mencapai 5.000 dengan tenaga kerja 10 ribu lebih. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Capen Karimun, saat ini telah mengajukan Peraturan Pemerintah ke Pemerintah Daerah Karimun untuk di jadikan Perbup. Isinya, untuk mewajibkan pelaku usaha di Karimun untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan kita tidak lain, agar mendapatkan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Dan bagi pelaku usaha, dapat terbantu ketika pekerja mendapatkan musibah atau kecelakaan saat jam kerja,” tuturnya.
Sementara itu, seorang calon peserta BPJS Ketenagakerjaan Santi mengungkapkan, dirinya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena tertarik salah satu program yaitu program Jaminan Pensiun (JP). Sebab, program tersebut sangat menguntungkan buat dirinya disaat akan memasuki masa pensiun di perusahaan nanti.
“Buat masa depan anak-anak sayalah. Begitu suami dan saya memasuki pensiun kan, bisa dinikmati oleh anak-anak saya nanti,” singkatnya. (batampos.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar