Senin, 23 November 2015

Menata Persiapan Pensiun

BPJS KETENAGAKERJAAN : Menata Persiapan Pensiun
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja.
Bisnis.com
Jupri, 52, sesekali membuka map di pangkuannya. Pekerja salah satu jaringan toko ritel itu berusaha memastikan nomor antrian B57 yang disangkutkan di dalam map itu sama dengan panggilan dari pengeras suara di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jakarta Kebon Sirih.
Dia mengatakan sudah menunggu semenjak pagi untuk mendapatkan giliran diproses pencairan sebagian uang Jaminan Hari Tuanya. "Saya ikut Jamsostek semenjak 1990. Ada keperluan jadi saya cairkan 10%," kata Jupri ketika ditemui Bisnis di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dia mengatakan sebagai pekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi satu-satunya tabungan yang ia miliki ketika pensiun menghampiri dalam tiga tahun kedepan.

"Pegawai kecil susah nabung. Kebutuhan ada aja, nanti terimanya Rp45 juta-Rp50 juta ," katanya.

Dia mengatakan bersama istri tengah menimbang rencana final ketika pensiun datang. Rencana itu mulai dari uang JHT digunakan sebagai jembatan membuka usaha. Ada juga pertimbangan membeli rumah petak satu pintu untuk disewakan. Rencana lainnya Jupri dan istrinya akan pulang ke kampung. JHT digunakan membeli sawah di Purwodadi, Jawa Tengah.

JHT merupakan jaminan sosial bagi para pekerja formal. Program Pesangon dan JHT bila dikonversi akan memberikan manfaat setara dengan kisaran 25%-30% gaji bulanan. Nilai ini mendekati ketentuan International Labor Organization (ILO) yang mensyaratkan pendapatan setelah tidak bekerja (Replacement Ratio/RR) minimal 40%.

Dengan sistem ini, setelah ditambah dengan iuran pensiun yang diluncurkan 1 Juli 2015 lalu maka RR dalam sistem jaminan sosial di Indonesia untuk karyawan ketika tua mencapai 44%.

Hasbullah Thabrany, Pakar Jaminan Sosial dari Universitas Indonesia mengatakan program jaminan sosial seperti JHT memberi perlindungan pada hari tua pekerja. Dana ini diharapkan menjadi jembatan pekerja tidak jatuh kepada jurang kemiskinan karena tidak lagi memiliki penghasilan reguler.

Selain itu, dalam jangka panjang JHT memberi tercipatanya peluang kerja baru. Dengan dana besar yang dimiliki maka setelah pensiun peserta dapat membuka usaha yang menyerap pekerja baru.

Sedangkan investasi yang dilakukan oleh pengelola juga mendorong terciptanya banyak lapangan pekerjaan baru karena dana jangka panjang ini dapat di investasikan pada proyek-proyek infrastruktur yang butuh banyak tenaga kerja. Selain itu, menurut Hasbullah belanja jaminan sosial turun menjadi penyumbang produk domestik bruto dalam jumlah besar.

Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan penarikan dana JHT mencapai 95% dari dana yang disalurkan badan, sedangkan 5% sisanya merupakan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). . Hingga Desember 2015 jumlah klaim yang perlu disalurkan mencapai Rp14 triliun. Sementara hingga Oktober klaim yang tersalurkan untuk seluruh program mencapai Rp11,8 triliun.

Dari penarikan JHT ini, tercatat komposisi peserta yang berhenti bekerja atau peserta yang terkena PHK, memasuki usia pensiun dan mengundurkan ciri mencapai 80-85% dari total klaim. Sementara sisanya merupakan penarikan sebagian oleh peserta yang telah mencapai 10 tahun mengiur. Jenis peserta ini dapat menarik maksimal 40% dari total saldo.
sumber: http://finansial.bisnis.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar