Rabu, 01 Juli 2015

Sah, Presiden Resmi Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Karyawan

Sah, Presiden Resmi Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Karyawan
TRIBUN LAMPUNG
Suasana kantor BPJS Keternagakerjaan 

 Presiden secara resmi telah merevisi aturan mengenai jaminan hari tua karyawan.
Jika biasanya jaminan hari tua bisa diambil dengan lama kepesertaan minimal 5 tahun 1 bulan, namun per tanggal 1 Juli 2015, jaminan hari tua bisa diambil dengan lama kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung Adi Nugroho mengatakan, penerapan peraturan baru ini berdasarkan Undang - Undang 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada pasal Pasal 37 Ayat 3 menyebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu sampai kepesertaan minimal 10 tahun.
Namun meski batas waktunya berubah, besar iurannya tidak berubah. Besarnya tetap 5,7 persen.
Presentase itu terdiri dari perusahaan 3,7 persen dan karyawan 2 persen.
"Karena peraturan ini mendadak, kami belum melakukan sosialisasi".
"Saat ini yang sudah kami lakukan adalah mengirim surat pemberitahuan ke perusahaan - perusahaan dan memasang spanduk di kantor kami yang ada di Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan Lampung Tengah," katanya, Selasa (30/6/2015). (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar