Jumat, 27 Maret 2015

Kini PNS Ikut “Menabung” untuk Pensiunan di Hari Tua

Guna meningkatkan kesejahteraan para  Pegawai  Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan PT Taspen (Persero) tengah membangun sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua baru yang disebut fully funded untuk menggantikan sistem lama pay as you go.
Melalui sistem ini, nantinya pe­me­rintah tidak akan membayar pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui An­g­garan Pendapatan Belanja Negara (APBN) se­penuh­nya, namun oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja. Berbeda dengan sistem lama, dimana dana pensiun menjadi tanggungan pemerintah se­utuhnya.
Kepala Kantor Taspen Ca­bang Bukittinggi, Ratmo, me­nga­kui sistem pensiun baru fully funded saat ini belum bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Namun menurut Ratmo, ada suatu  pe­ningkatan manfaat yang  nantinya dapat  dinikmati  para PNS jika sis­tem itu diberlakukan.
“Untuk sistem yang baru akan diberlakukan nanti cut of date nya pada saat sistem penggajian baru, yang ke­mung­kinan akan diterapkan pada Januari  2017, karena sistem itu perlu persiapan yang pan­jang. Namun kami ber­harap sistem itu bisa dilakukan de­ngan cepat,  kalau bisa pada tahun 2016 mendatang,” tutur Ratmo, Selasa (17/3).
Ratmo mengungkapkan, dalam penerapan sistem baru tersebut dibutuhkan masukan-masukan dari  stakeholder, khususnya dari BKD menge­nai berapa yang diinginkan untuk peningkatan ke­sejah­teraan PNS.
Jika kesejahteraannya ting­gi, maka harus dihitung berapa besaran iuran yang akan di­keluar­kan oleh  pemerintah selaku pemberi kerja dan  berapa  yang ditanggung PNS selaku pekerja. Sebagai per­ban­dingan, pe­me­ri­n­tah negara  Ma­­laysia, Si­nga­pura, Korea, dan Filipina selaku pe­m­beri kerja mem­berikan iuran le­bih besar di­ban­ding iuran yang ditanggung oleh pegawai selaku pekerja.
Ratmo melanjutkan, saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejah­teraan para PNS. Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebenarnya, saat ini PNS telah memperoleh JKM yang dalam hal ini berbentuk Asu­ransi Kematian dari PT Taspen (Persero) tanpa membayar iuran, karena merupakan pe­ngem­bangan dari Program THT PNS. Untuk JKK PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1981,” lanjut Ratmo.
Dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2011 telah disebutkan, PT Taspen (Per­sero) tetap menyelenggarakan Program THT dan pem­baya­ran pensiun termasuk penam­bahan peserta baru. Dalam hal ini, Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029.
“Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat  produk mana saja yang sesuai dengan Undang-undang  Jaminan Sosial  (UU Nomor 40 tahun 2004). Apabila ada yang sesuai, baru akan dialihkan. Sebenarnya sejak dulu PNS sudah me­ne­rima jaminan kesejahteraan melalui Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang semua sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Ratmo. (http://www.harianhaluan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar