Guna meningkatkan kesejahteraan para Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan PT
Taspen (Persero) tengah membangun sistem jaminan pensiun dan jaminan
hari tua baru yang disebut fully funded untuk menggantikan sistem lama pay as you go. Melalui sistem ini, nantinya pemerintah tidak akan membayar pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya, namun oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja. Berbeda dengan sistem lama, dimana dana pensiun menjadi tanggungan pemerintah seutuhnya. Kepala Kantor Taspen Cabang Bukittinggi, Ratmo, mengakui sistem pensiun baru fully funded saat ini belum bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Namun menurut Ratmo, ada suatu peningkatan manfaat yang nantinya dapat dinikmati para PNS jika sistem itu diberlakukan. “Untuk sistem yang baru akan diberlakukan nanti cut of date nya pada saat sistem penggajian baru, yang kemungkinan akan diterapkan pada Januari 2017, karena sistem itu perlu persiapan yang panjang. Namun kami berharap sistem itu bisa dilakukan dengan cepat, kalau bisa pada tahun 2016 mendatang,” tutur Ratmo, Selasa (17/3). Ratmo mengungkapkan, dalam penerapan sistem baru tersebut dibutuhkan masukan-masukan dari stakeholder, khususnya dari BKD mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS. Jika kesejahteraannya tinggi, maka harus dihitung berapa besaran iuran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan berapa yang ditanggung PNS selaku pekerja. Sebagai perbandingan, pemerintah negara Malaysia, Singapura, Korea, dan Filipina selaku pemberi kerja memberikan iuran lebih besar dibanding iuran yang ditanggung oleh pegawai selaku pekerja. Ratmo melanjutkan, saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan para PNS. Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Sebenarnya, saat ini PNS telah memperoleh JKM yang dalam hal ini berbentuk Asuransi Kematian dari PT Taspen (Persero) tanpa membayar iuran, karena merupakan pengembangan dari Program THT PNS. Untuk JKK PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1981,” lanjut Ratmo. Dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2011 telah disebutkan, PT Taspen (Persero) tetap menyelenggarakan Program THT dan pembayaran pensiun termasuk penambahan peserta baru. Dalam hal ini, Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029. “Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai dengan Undang-undang Jaminan Sosial (UU Nomor 40 tahun 2004). Apabila ada yang sesuai, baru akan dialihkan. Sebenarnya sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesejahteraan melalui Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang semua sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Ratmo. (http://www.harianhaluan.com) |
Jumat, 27 Maret 2015
Kini PNS Ikut “Menabung” untuk Pensiunan di Hari Tua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar