Selasa, 28 Oktober 2014

Bali Kembangkan Desa Wisata Khusus Lansia: Izin Wisman Lansia Diperpanjang Hingga 1 Tahun


Bali Kembangkan Desa Wisata Khusus Lansia: Izin Wisman Lansia Diperpanjang Hingga 1 Tahun
Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah mengembangkan 7 desa wisata khusus untuk menyambut wisman lansia. Desa-desa tersebut, yaitu: Desa Pinge di Tabanan, Desa Blimbingsari di Jembrana, Desa Bedahuku di Gianyar, Desa Penglipuran di Bangli, Desa Pancasari di Buleleng, serta Desa Budakeling dan Desa Jasri di Karangasem.


Wisman lansia di Bali diketahui memiliki prospek yang baik. Pada 2012, dari 2,8 juta wisman yang berkunjung ke Bali, 50 persen diantaranya merupakan turis yang berumur di atas 60 tahun. Angka tersebut mampu dicapai karena di beberapa negara maju seperti Jepang dan beberapa negara di Eropa, jumlah penduduk senior sangat banyak dan biasanya mereka dibekali dana pensiun yang tinggi.


Desa wisata di Bali tengah dikembangkan dengan pola yang tidak statis, yaitu tidak hanya mengandalkan budaya dan keindaham alam saja. Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga mengadakan lokakarya dan bimbingan teknis sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM di lokasi desa wisata. Bimbingan tersebut tidak hanya diberikan oleh Dinas Pariwisata, melainkan kolaborasi dengan sektor UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Tidak hanya tujuh desa wisata yang terus dikembangkan namun masih banyak desa wisata di luar itu yang bisa dikembangkan. Hal ini penting mengingat selama ini penanganan wisatawan lansia di Bali masih belum digarap maksimal oleh biro perjalanan sedangkan setiap tahun ratusan ribu wisatawan lansia yang berumur lebih dari 55 tahun berwisata di Bali.

Pemerintah Indonesia sendiri memperpanjang izin tinggal wisatawan mencanegara dari kalangan lanjut usia (wisman lansia) hingga 1 tahun. Hal ini tercatat dalam Kepres 31/1998 tentang kemudahan bagi wisman lansia.Secara otomatis dengan peraturan tersebut juga berlaku di Bali sebagai destinasi wisata yang turut mengelola wisata khusus lansia. Akan tetapi, menurut Cucu Koswali sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, perpanjangan izin diberikan jika ada sponsor dan surat penjamin dari wisman lansia tersebut.


"Kalau tidak ada yang menjamin, tidak dapat diperpanjang dan harus pulang. Namun jika ada penjamin dapat diperpanjang lima kali berturut-turut," ucap Cucu Koswali.


Lanjutnya, perpanjangan izin tinggal ini adalah peraturan lamatetapi perlu disosialisasikan kembali karena dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan ketentuan. Misalnya yang bersangkutan (wisman lansia) tinggal di rumah orang Indonesia baik itu sewa maupun kontrak namun tidak memperkejakan pramuwisma sehingga tidak memberikan manfaat untuk masyarakat setempat. (http://www.indonesia.travel/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar