- Perlakuan Perpajakan terhadap Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua
- Dasar Hukum Per – 57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per – 31/PJ/2009 Tentang Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus
- Iuran Tunjangan Hari Tua Dibayar oleh Perusahaan Bukan merupakan objek pajak Dipotong dari Penghasilan Karyawan Pengurang Penghasilan dalam Perhitungan Pajak Terutang
- Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 1. 2. 3. • NOMOR URUT : 0 5 : 0 1 0 6 9 5 3 6 9 9 5 3 0 0 2 : P T F R E E P O R T I N D O N E S I A ALAMAT PEMOTONG PAJAK : NAMA PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT/JHT : A S E P NPWP PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT/JHT : 4 8 9 9 9 6 6 6 3 9 5 3 0 0 0 : J L . M A L E O N O 1 8 STATUS, JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING : X KAWIN TIDAK KAWIN X JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP : K / 1 TK/ 0 HB/ JABATAN : MASA PEROLEHAN PENGHASILAN: 0 1 S.D 1 2 A. • • • 14. KARYAWAN ASING KARYAWAN RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 SEBAGAI BERIKUT : NPWP PEMOTONG PAJAK FORMULIR LAMPIRAN I - A TAHUNTAKWIM 1721 - A1 NAMA PEMOTONG PAJAK ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT/JHT LAKI-LAKI PEREMPUAN Lembar 1 untuk KPP Lembar 2 untuk Pemotong Pajak SPT TAHUNAN PPH PASAL 21 Lembar 3 untuk Pegaw ai DEPARTEMEN KEUANGAN RI PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA / TABUNGAN HARI TUA (THT) / JAMINAN HARI TUA (JHT) 2 0 1 1DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RUPIAH PENGHASILAN BRUTO : 1. GAJI / PENSIUN ATAU THT / JHT 1 212,138,000 2. TUNJANGAN PPh 2 3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA 3 1,500,000 4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA 4 5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA 5 6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 6 7. JUMLAH (1 s.d. 6) 7 213,638,000 8. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN THR 8 9. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7 + 8) 9 213,638,000 PENGURANGAN : 10. BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 7 10 6,000,000 11. BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 8 11 12. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/ JHT 12 1,500,000 13. JUMLAH PENGURANGAN (10 + 11 + 12) 13 7,500,000 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 : JUMLAH PENGHASILAN NETO (9 - 13) 14 206,138,000 Iuran Pensiun yang dibayar Karyawaan
- Bukti Potong PPh Form1721 A1 • 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. a. b. 26. a. b. B. TANDA TANGAN DAN CAP PERUSAHAAN 3 1 1 2 2 0 1 1 x KUASA NAMA LENGKAP B U D I NPWP 3 1 0 0 1 1 7 8 7 9 5 3 0 0 0 D.1.1.32.48 TIMIKA PEMOTONG PAJAK (tempat) TGL BLN THN JIKA FORM ULIR INI TIDAK M ENCUKUPI, DAPAT DIBUAT SENDIRI SESUAI DENGAN BENTUK INI TANDA TANGAN DAN CAP PERUSAHAAN BUDI JUMLAH PPh PASAL 21 : YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24) 25 N I H I L YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23) JUMLAH TERSEBUT PADA ANGKA 25 TELAH DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN TAHUN 26 DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN TAHUN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH 22 PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21 - 22) 23 22,950,700 PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI 24 22,950,700 PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN / DISETAHUNKAN 19 22,950,700 PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA 20 PPh PASAL 21 TERUTANG 21 22,950,700 JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) 16 206,138,000 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 17 19,800,000 PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN / DISETAHUNKAN (16 - 17) 18 186,338,000 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 : JUMLAH PENGHASILAN NETO (9 - 13) 14 206,138,000 PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA 15
- Pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua
- Pihak Pemotong Pajak atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua o Pemberi kerja o Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan o Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja o Badan Lain yang membayar uang Pesangon, uang manfaat Pensiun dan Jaminan Hari Tua
- Objek Pemotongan Bersifat Final Penghasilan yang diterima berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus (dianggap sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun). Bersifat Tidak Final Bagian penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. Pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pemotongan Pemotongan bersifat Final Atas penghasilan berupa uang Pesangon Jumlah Pembayaran Tarif s.d Rp 50.000.000,- 0% Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 5% Rp 100.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- 15% Diatas Rp 500.000.000,- 25%
- Contoh: Atas Penghasilan berupa uang pesangon dengan jumlah Rp 175.000.000,00 Penghasilan bruto Rp 175.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang: 0% X 50,000,000.00Rp = Rp - 5% X 50,000,000.00Rp = Rp 2,500,000 15% X 75,000,000.00Rp = Rp 11,250,000 (+) Rp 13,750,000 Dalam hal pembayaran uang pesangon dalam contoh tersebut dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: a. Bulan Desember 2009 Rp 50,000,000 b. Bulan April 2010 Rp 125,000,000 (+) Rp 175,000,000 Perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 didasarkan jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000.00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong: Bulan Desember 2009: Jumlah penghasilan bruto Rp 50,000,000 PPh Pasal 21 terutang 0% X 50,000,000.00Rp = Rp - Bulan April 2010 Jumlah Penghasilan Bruto Rp 125,000,000 Pajak penghasilan Pasal 21 terutang: 5% X 50,000,000.00Rp = Rp 2,500,000 15% X 75,000,000.00Rp = Rp 11,250,000 (+) Rp 13,750,000 Jadi seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong : Rp 0 + Rp 13.750.000,- = Rp 13.750.000,-
- Atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua Jumlah Pembayaran Tarif s.d Rp 50.000.000,- 0% Diatas Rp 50.000.000,- 5%
- Contoh: Atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 150.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21yang terutang: 0% X 50,000,000.00Rp = Rp - 5% X 100,000,000.00Rp = Rp 5,000,000 (+) Rp 5,000,000 Dalam hal pembayaran uang pesangon dalam contoh tersebut dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: a. Bulan Desember 2009 Rp 50,000,000 b. Bulan Februari 2010 Rp 100,000,000 (+) Rp 150,000,000 PPh Pasal 21yang harus dipotong: Bulan Desember 2009: PPh Pasal 21terutang 0% X 50,000,000.00Rp = Rp - Bulan April 2010 Pajak penghasilan Pasal 21terutang: 5% X 100,000,000.00Rp = Rp 5,000,000 (+) Jumlah Rp 5,000,000
- Pemotongan bersifat Tidak Final (tarif pasal 17 ayat (1) a) Jumlah Pembayaran Tarif s.d Rp 50.000.000,- 5% Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- 15% Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- 25% Diatas Rp 500.000.000,- 30%
- Contoh: Atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara bertahap dengan jadwal pembayaran sbb: a. Bulan Januari 2010 Rp 240,000,000 b. Bulan Januari 2011 Rp 120,000,000 c. Bulan Juli 2011 Rp 120,000,000 d. Bulan Januari 2012 Rp 120,000,000 Maka Penghitungan PPh Pasal 21yang terutang : a Bulan Januari 2010: 0% X 50,000,000 = Rp - 5% X 190,000,000 = Rp 9,500,000 (+) Rp 9,500,000 b Bulan Januari 2011: 5% X 120,000,000 = Rp 6,000,000 c Bulan Juli 2011 5% X 120,000,000 = Rp 6,000,000 d Bulan Januari 2012 Oleh karena pembayaarn sudah masuk tahun ketiga maka tarif yang PPh pasal 21untuk Uang Pesangon yang dibayar bulan Januari 2012adalah Tarif Pasal 17Ayat (1) a UUPPh dan Pemotongan PPh 21pada bulan Januari 2012tidak bersifat Final. Penghitungan untuk Bulan Januari 2012: 5% X 50,000,000 = Rp 2,500,000 15% X 70,000,000 = Rp 10,500,000 (+) Jumlah = Rp 13,000,000
- Terima Kasih Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam masalah perpajakan jangan ragu untuk menghubungi Account Representative, datang langsung ke kantor pajak terdekat, mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi kring pajak di 021-500200 amsyong.com - 2013. (Sumber: http://www.slideshare.net)
Minggu, 08 Juni 2014
Perlakuan perpajakan terhadap tunjangan hari tua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar