Sabtu, 07 Juni 2014

Kapan Peserta Bisa Klaim Dana Pensiun Astra?


Peserta dapat melakukan klaim manfaat dana pensiunnya KAPAN SAJA asal sudah dinyatakan keluar dari Astra Group atau pensiun. Ketika peserta dinyatakan keluar, maka peserta saat itu juga berhak untuk melakukan klaim atas manfaat pensiunnya. Ketika peserta melakukan klaim, maka Dana Pensiun Astra akan mengkategorisasikan peserta dalam beberapa jenis pensiun, a.l.:
  • Jika peserta keluar di usia 55 tahun (Pensiun Normal) maka Dana Pensiun Astra akan membayarkan langsung ke peserta atau dibelikan anuitas jika melebihi ketentuan menteri (80% dari manfaat pensiunnya melebihi 100 juta)
  • Jika peserta keluar di antara usia 45-55 tahun (Pensiun Dipercepat) maka serupa dengan ketentuan di atas, maka Dana Pensiun Astra akan membayarkan langsung ke peserta atau dibelikan anuitas jika melebihi ketentuan menteri
  • Jika peserta keluar dikarenakan meninggal dunia. Dalam hal ini ada dua jenis pembayaran yang dapat dijalankan oleh Dana Pensiun
Jika peserta belum berkeluarga, manfaat pensiun akan dibayarkan sekaligus ke pihak yang ditunjuk
Jika peserta sudah berkeluarga, manfaat pensiun akan dibayarkan ke pasangan/anak dan dibelikan anuitas jika melebihi ketentuan menteri
  • Jika peserta keluar dengan masa kepesertaan DPA kurang dari 3 tahun. Maka DPA akan mengembalikan akumulasi iuran peserta (3.2% dari gaji pokok) dengan ditambahkan bunga layak (bunga deposito tertinggi pada tahun itu)
  • Jika peserta keluar dengan masa kepesertaan DPA lebih dari 3 tahun dan usia belum mencapai 45 tahun (Pensiun Tunda)
Sesuai dengan UU no 11 th 1992 dan PP no 76 tahun 1992, Manfaat pensiun tunda harus dialihkan terlebih dahulu ke DPLK pilihan peserta. Setelah dialihkan maka manfaat pensiun tersebut sepenuhnya hak peserta untuk segera diambil atau diteruskan masa kepesertaannya hingga usia pensiun.
Proses Pengalihan
  1. Peserta harus terdaftar di salah satu DPLK terlebih dahulu (peserta akan memperoleh no rekening DPLK)
  2. Peserta mengisi form klaim (form 4) DPA dengan mencantumkan no rekening DPLK beserta cabangnya (lengkapi denga no HP terkini)
  3. Lampirkan foto copy KTP dan SK Berhenti Kerja
  4. Kirimkan ke Dana Pensiun Astra. Gedung Grha SERA lt 8 Jl Mitra Sunter Blvd Blok C2 Kav 90 Sunter-Jakut
  5. DPA akan mengirimkan konfirmasi pengalihan melalui SMS
Cara Klaim
Untuk melakukan klaim, peserta hanya perlu melakukan tiga langkah mudah, Isi-Lengkapi-Kirim.
  1. Isi  form 4 yang dapat didownload di www.dapenastra.com atau dapat minta ke HRD,
  2. Lengkapi dengan foto copy KTP, foto copy buku rekening dan surat keterangan berhenti bekerja/tanda tangan HRD di form 4 (pilih salah satu yang paling mudah)
  3. Kirim form dan dokumen pendukung tersebut ke
Dana Pensiun Astra,
Gedung Grha SERA Lt. 8
Jln Mitra Sunter Blvd. Blok C2 Kav 90 Sunter, Jakut
Info lebih detail dapat mengunjungi www.dapenastra.com atau hubungi HALO DPA di 021.6530.9009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar