Dana Pensiun ASTRA semula didirikan tahun 1986 oleh founder PT
Astra International, Tbk, Bapak William Soeryadjaya dan keluarganya,
dengan nama Yayasan Dana Pensiun Astra yang berkedudukan di Jakarta
berdasarkan akta Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, SH nomor 70 tanggal
22 Desember. Akta tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor S-531/MK.11/1987 tertanggal 11
Agustus 1987 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 22 Mei 1990 Nomor 41.
Filosofi dasar dari founder adalah kesejahteraan sosial yang layak bagi karyawan di hari tuanya. Bahwa untuk mencapai kesejahteraan sosial ini diperlukan adanya usaha bersama untuk memupuk dana sebagai bekal hidup yang layak bagi Karyawan dan atau keluarganya pada waktu memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Pada awal berdirinya jumlah perusahaan yang turut bergabung sebagai Mitra Pendiri berjumlah 11 Perusahaan dengan Peserta Aktif sebanyak 8.361 orang. Yayasan Dana Pensiun Astra mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1987.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1992, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, dilakukan penyesuaian terhadap Yayasan Dana Pensiun Astra.
Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Dana Pensiun mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996.
Keputusan ini telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 26 Tambahan Nomor 19 tanggal 5 Maret 1996. Sejak tanggal 6 Februari 1996 tersebut, Yayasan Dana Pensiun Astra secaralegal telah sah menjadi Dana Pensiun ASTRA. Pada saat itu perusahaan yang tercatat sebagai Mitra Pendiri Dana Pensiun ASTRA berjumlah 54 perusahaan dengan Peserta Aktif sebanyak 31.305 orang.
Selanjutnya, dengan surat permohonan tanggal 5 November 1996 tentang Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan surat tanggal 28 April 1997 mengenai kelengkapan dokumen, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA untuk penambahan jumlah Mitra pendiri menjadi 79 perusahaan.
Bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-181/KM.17/1997 tanggal 12 Mei 1997 mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA dengan NPWP : 1.326.174.8-025 yang berkedudukan di Jakarta.
Kemudian, dengan surat permohonan tanggal 9 November 1998, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk menambah jumlah Mitra Pendiri menjadi 119 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-045/KM.17/1999 tanggal 29 Januari 1999.
Selanjutnya, dengan surat permohonan tanggal 30 Mei 2001, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk mengubah jumlah Mitra Pendiri menjadi 114 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-142/KM.6/2001 tanggal 9 Juli 2001.
Terakhir, dengan surat permohonan tanggal 16 Maret 2005, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk mengubah jumlah Mitra Pendiri menjadi 110 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-114/KM.5/2005 tanggal 12 April 2005. (Sumber: http://aktuaraya.blogspot.com/)
Filosofi dasar dari founder adalah kesejahteraan sosial yang layak bagi karyawan di hari tuanya. Bahwa untuk mencapai kesejahteraan sosial ini diperlukan adanya usaha bersama untuk memupuk dana sebagai bekal hidup yang layak bagi Karyawan dan atau keluarganya pada waktu memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Pada awal berdirinya jumlah perusahaan yang turut bergabung sebagai Mitra Pendiri berjumlah 11 Perusahaan dengan Peserta Aktif sebanyak 8.361 orang. Yayasan Dana Pensiun Astra mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1987.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1992, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, dilakukan penyesuaian terhadap Yayasan Dana Pensiun Astra.
Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Dana Pensiun mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996.
Keputusan ini telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 26 Tambahan Nomor 19 tanggal 5 Maret 1996. Sejak tanggal 6 Februari 1996 tersebut, Yayasan Dana Pensiun Astra secaralegal telah sah menjadi Dana Pensiun ASTRA. Pada saat itu perusahaan yang tercatat sebagai Mitra Pendiri Dana Pensiun ASTRA berjumlah 54 perusahaan dengan Peserta Aktif sebanyak 31.305 orang.
Selanjutnya, dengan surat permohonan tanggal 5 November 1996 tentang Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan surat tanggal 28 April 1997 mengenai kelengkapan dokumen, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA untuk penambahan jumlah Mitra pendiri menjadi 79 perusahaan.
Bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-181/KM.17/1997 tanggal 12 Mei 1997 mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ASTRA dengan NPWP : 1.326.174.8-025 yang berkedudukan di Jakarta.
Kemudian, dengan surat permohonan tanggal 9 November 1998, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk menambah jumlah Mitra Pendiri menjadi 119 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-045/KM.17/1999 tanggal 29 Januari 1999.
Selanjutnya, dengan surat permohonan tanggal 30 Mei 2001, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk mengubah jumlah Mitra Pendiri menjadi 114 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-142/KM.6/2001 tanggal 9 Juli 2001.
Terakhir, dengan surat permohonan tanggal 16 Maret 2005, Direksi PT Astra International, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun ASTRA mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ASTRA untuk mengubah jumlah Mitra Pendiri menjadi 110 perusahaan, telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan SK nomor Kep-114/KM.5/2005 tanggal 12 April 2005. (Sumber: http://aktuaraya.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar