Dinilai mampu kelola dana pesangon karyawan.
Otoritas Jasa Keuangan (Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id)
"Program ini pantas untuk dikembangkan. Selain kepentingan pesangon untuk karyawan, ini juga dapat mengembangkan investasi di Indonesia," Kata Dumoli di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Dumoli mengungkapkan, nantinya PPUKP ini akan menggunakan sebagian dana alokasi dari biaya proyek minyak dan gas. "Ini mengacu pada Perpu No. 79. Sebagian biaya yang dialokasi sudah banyak digunakan untuk biaya pesangon," ungkapnya.
Dia menuturkan, setiap perusahaan wajib mempunyai cadangan pesangon, serta mendesain suatu pertimbangan dalam prinsip untuk para karyawannya. Sebab, dalam kegiatan usaha, ada yang bersifat permasalahan natural dan non natural.
"Kan, ada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pensiun. Ada juga yang berhenti, karena hal non teknis seperti kecelakaan, atau perusahaannya bangkrut," Kata Dumoli.
Selain itu, Dumoli menolak anggapan bahwa PPUKP merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, dana yang dialokasikan dari minyak dan gas hanya untuk buruh dan industri.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, hari ini meluncurkan kebijakan mengenai PPUKP yang bertujuan untuk mengelola dana pesangon bagi karyawan. (http://bisnis.news.viva.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar