"Itulah sisi negatif dari dana pensiun
PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan
dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," kata Kabid Penyiapan
Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari kepada
JPNN, Sabtu (20/6).
Kondisi ini membuat PNS lama (yang sudah
mendekati masa pensiun) berhati-hati dalam tindak-tanduknya. Ada
kekhawatiran kesalahan yang dibuat akan membuatnya kehilangan dana
pensiun.
Sari, sapaan akrabnya, mengungkapkan,
ketika seorang PNS dipecat dengan tidak hormat, hak yang diperoleh
tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil
yaitu lima persen.
"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS
dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS
hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal
lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang
berhak diterima PNS bersangkutan," bebernya.
Tabungan pensiun jumlahnya bisa besar
karena dimasukkan ke saham. PNS bisa menerima kelebihan dananya dari
hasil pengembangan tabungan pensiun. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar