Senin, 01 Juni 2015

Dipecat, Buruh Pabrik Rokok Tuntut Jaminan Hari Tua

Dipecat, Buruh Pabrik Rokok Tuntut Jaminan Hari Tua
Para buruh bersemangat ketika mengikuti demo, menuntut dihapuskannya sistem outsourcing di perusahaan. Jakarta, 1 Mei 2015. TEMPO/Subekti
Puluhan orang bekas buruh pabrik rokok PT Indonesia Tobacco berunjuk rasa di depan pabrik. Mereka menuntut pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja. "Berikan uang JHT. Itu hak kami dipotong setiap bulan," kata koordinator buruh, Syaiful, Rabu 28 Mei 2015.

Pembayaran JHT molor sampai sepuluh bulan lebih. Para buruh yang sebagian besar perempuan tersebut berharap uang jaminan hari tua digunakan untuk menyambung hidup setelah dipecat perusahaan. Seharusnya, kata Syaiful, JHT diberikan setelah dipecat.

Rata-rata para buruh mendapat JHT sebesar Rp 5 juta. Besar uang JHT tergantung berapa lama buruh bekerja. Setelah dipecat, para buruh bekerja serabutan. Mereka menagih JHT, lantaran proses mediasi soal JHT menemui jalan buntu. Perusahaan beralasan yak memiliki data kepegawaian.

Sebanyak 77 buruh dipecat karena mogok kerja pada 20 Mei 2014. Aksi dipicu pemecatan pengurus serikat pekerja karena menuntut uang lembur mereka. Lantas sejak 17 Juli 2014 mereka dipecat padahal Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan. Total perusahaan wajib membayar sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun, perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik menggugat perdata buruh karena perusahaan dirugikan selama mogok. Dalam aksinya mereka berorasi dan membentangkan poster menuntut JHT dan pesangon.Namun, sampai unjukrasa berakhir tak ada manajemen PT Indonesia Tobacco yang menemui. (http://nasional.tempo.co/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar