Kamis, 05 Februari 2015

Meninggal Karena Kecelakaan, Wariskan Klaim Rp 1,1 Miliar

Meninggal Karena Kecelakaan, Wariskan Klaim Rp 1,1 Miliar
Meninggal Karena Kecelakaan, Wariskan Klaim Rp 1,1 Miliar. foto : dni/indopos

 Maut memang tak bisa disangka. Seorang karyawan PT Indosat (Persero), Abdul Syukur,39, meninggal di tempat karna tergilas truk saat pulang kerja naik sepeda motor. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil.
”Hari itu semua barang-barang yang saya pegang jatuh. Pegang gelas, gelasnya jatuh, pegang penggorengan juga jatuh,” ungkap istri almarhum, Asri Arifah di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (4/2).Kala itu dia menceritakan firasat yang dialaminya sebelum suaminya meninggal. Untungnya, perusahaan suaminya memberi fasilitas program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sehingga keluarga yang ditinggalkan almarhum berhak menerima warisan Rp 1,1 miliar dari hak normatif program Jamsostek. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS TK Kebon Sirih Maulana Zulfikar kepada istri almarhum. Turut hadir Head HR Shared Sevice PT Indosat (Persero) Yuana Kusuma bersama rekan-rekan kerja almarhum.
Dalam kesempatan itu Maulana mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum. Menurut Maulana, almarhum menjadi peserta BPJS TK sejak bulan 09 tahun 2000. Upah almarhum yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp 21 juta.
Dengan begitu ahli waris berhak menerima total santunan Rp 1,1 miliar lebih. Dengan rincian, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 1 miliar lebih. Biaya pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 108,7 juta.
Klaim meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Maulana mengapresiasi PT Indosat yang melindungi seluruh karyawannya dengan program Jamsostek sejak tahun 1979. Seluruh tenaga kerja PT Indosat tedaftar 3.057 orang dengan jumlah iuran tiap bulan Rp 3,4 miliar lebih.
”Pembayarannya tepat waktu dan tertib administrasi,” ungkap Maulana. Hal tesebut akan memudahkan proses verifkai klaim program Jamsostek. Baik itu kloam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu Head HR Shared Sevice PT Indosat (Persero) Yuana Kusuma mengatakan, almarhum merupakan karyawan bagian product development. Saat itu almarhum pulang kerja dengan kereta ke Stasiun Tangerang. Setelah itu dia meneruskan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah daerah Cipondoh.
Naas saat dia melintas di Jalan Hasyim Ashari dekat danau Cipondoh. Ketika menyalip truk dari arah kiri, stang motor menyangkut bak truk. Akibatnya dia jatuh dan terpental ke arah roda belakang truk dan langsung tergilas. Korban meninggal di tempat dan jenazahknya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. (www.indopos.co.id))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar