Sabtu, 12 Juli 2014

Baru 7,5% Perusahaan Ikuti Dana Pensiun


Kesadaran perusahaan untuk menyiapkan dana pensiunan bagi para karyawannya di Indonesia, masih kurang. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 22 juta perusahaan.
Padahal setiap perusahaan wajib untuk membayarkan dana pensiun kepada karyawannya, yang telah memasuki masa purna bakti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun dari jumlah perusahaan yang mencapai puluhan juta tersebut, yang mendaftarkan karyawannya ke program pensiun masih kecil. Hanya sekitar 7,5 persen perusahaan yang mengikutsertakan para pekerjanya dalam program pensiun," ujar Tjondro Lukito, Senior Sales Manager Employee Benefits Manulife Financial di Hotel Aston Braga, Jln. Braga Bandung, belum lama ini.
Menurut Tjondro, pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di berbagai kota di Tanah Air.
Sosialisasi ini dilakukan untuk membuat perusahaan-perusahaan itu memahami kewajiban mereka sesuai dengan Undang Undang 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan.
"Saat ini banyak perusahaan yang hanya melakukan pencatatan para pekerjanya, tetapi belum mengikutsertakannya dalam program dana pensiun. Idealnya, perusahaan-perusahaan menyisihkan keuntungannya untuk dana pensiun para pekerjanya," ungkapnya. (www.klik-galamedia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar