Dana
Pensiun Bank DKI merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan
Kesejahteraan Karyawan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta yang dibentuk
berdasarkan akte notaris Azhar Alia,SH nomor 92 tanggal 12 April 1984 di
Jakarta dan akte perubahan yang dibuat oleh notaris Raharti Sudjardjati No.47
tanggal 23 Agustus 1989.
Penyelenggaraan
Program Pensiun ini diatur dalam Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah DKI
Jakarta 144 Tahun 1993 tanggal 30 Desember 2003 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta
sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direksi No.18 Tahun 1999 tanggal 20
April 1999.
Pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Dana
Pensiun Bank DKI telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Keuangan RI dengan
Keputusan Nomor Kep.015/KM17/1999 tanggal 21 Januari 1994 tentang Pengesahan
Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP. 364/KM.17/1999 tanggal 4 Oktober 1999. Atas
pengesahan tersebut maka pengelolaan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI
Jakarta menjadi terpisah dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank DKI
Jakarta.
Nama dan Alamat Dana Pensiun
Dana
Pensiun Bank DKI ( Bank Pembangunan Daerah DKI
Jakarta) beralamat di Gedung Bank DKI Lt.4 Jl.Matraman Raya no.138 Jakarta Timur.
Pendiri Dana Pensiun Bank DKI
Pendiri
Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta adalah PT.Bank Pembangunan
Daerah DKI Jakarta
yang diwakili oleh :
1. Hasan Soeftendy
2. Bambang Abijoso Soeardi
Dewan Pengawas dan Pengurus
Susunan
Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta
untuk tahun 2001-2006 sesuai dengan
SK.Direksi PT.Bank DKI selaku Pendiri Dana Pensiun Bank DKI No. 128 Tahun 2000,
tanggal 22 Desember 2000 berikut perubahan dengan SK. Direksi No.42 Tahun 2001
tanggal 6 April 2001, dan serah terima jabatan dilaksanakan pada tanggal 1
Februari 2001 adalah sebagai berikut :
Dewan
Pengawas
Ketua : Bambang Abijoso Soeardi (Mewakili
Pendiri/Pemilik atau Bank DKI)
Anggota : Trisniati Anwar (Mewakili Pendiri/Pemilik
atau Bank DKI)
Anggota : Drs.H.Hasly Katamsi (Mewakili Unsur Peserta)
Anggota : Drs.H.Asep Subandi (Mewakili Unsur Peserta )
Pengurus
Ketua : Drs.H.Sudirman
Sekretaris : Sutrisno K.S
Bendahara : Ny.Sri Sutari
Anggota : Satiyo
Jenis Program Pensiun
Jenis Program Dana Pensiun Bank DKI adalah Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan
peserta dan pihak yang berhak, sebagai jaminan hari tua serta untuk
meningkatkan motivasi ketenangan kerja peserta dan keluarga.
Peserta Program Pensiun dan Syarat Kepesertaan
Peserta
Program Pensiun Dana Pensiun Bank DKI adalah setiap pegawai, pensiunan dan
bekas pegawai yang dananya belum dialihkan yang memenuhi persyaratan
kepesertaan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana
Pensiun Bank DKI, dengan syarat kepesertaan sebagai berikut :
a.
Setiap pegawai Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta, dapat menjadi peserta apabila telah berusia 18
(delapan belas) tahun, atau telah menikah dan telah mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.
Kepesertaan dimulai
pada tanggal pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir setelah peserta :
-
meninggal dunia
-
berhenti bekerja dengan
mengalihkan dana ke Dana Pensiun lain, atau
-
berhenti bekerja dengan
masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun
c.
Seorang peserta tidak
dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih
memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
d.
Untuk menjadi peserta,
pegawai wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong
gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar