BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti roda yang senantiasa berputar, itulah barangkali siklus manusia pekerja. Saat mereka berada di bawah tanpa kenal lelah berusaha dengan sekuat tenaga dan kemampuan untuk mencapai puncak kesuksesan. Namun harus juga disadari, ketika berada di atas harus siap-siap untuk turun kembali ke bawah. Artinya bahwa sampai batas usia tertentu, manusia pekerja harus istirahat dan menikmati masa pensiunnya.
Timbul persoalan saat menghadapi masa pensiun, karena sudah pasti penghasilan yang diperoleh akan jauh menurun ketimbang saat masih aktif sebagai pekerja. Sementara bagi pekerja swasta dan wiraswasta, justru harus menerima kenyataan bahwa penghasilan rutinnya akan terhenti. Ada harapan bagi mereka yang berstatus pegawai negeri, karena masih memiliki program TASPEN sebagai tunjangan pensiun untuk jaminan hari tua.
Mengingat kecendrungan tentang keaktifan manusia dalam menghasil keuangan untuk memenuhi kehidupan keluarga maka dari itu banyak perusahaan-perusahaan membuka sebuah yang berbentuk asuransi untuk memberikan penyimpanan keuangan dalam memenuhi kehidupan hari tua. Melihat permasalahan itu maka kami menulis sebuah makalah yang berjudul Dana Pensiunan Syariah.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa pengertian, tujuan dan fungsi dana pensiun syariah ?
2. Apa saja jenis dan pensiun dan bagaimana manajemen kekayaan dana pensiun berdasararkan syariah serta mekanisme DPLK syariah?
BAB II
DANA PENSIUN SYARIAH
A. Pengertian
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.[1] Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pension karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme.Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebuttrust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.[2]
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[3]
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
B. Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja (Perusahaan)
a. Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun (tidak produktif),
b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
d. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan.
e. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
f. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Karyawan / Peserta Dana Pensiun
a. Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3. Penyelenggara Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c. Sebagai bakti sosial terhadap karyawan atau peserta dana pensiun
Fungsi dana pensiun pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
3. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.[4]
C. Jenis Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi dua:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.[5]
Jenis Program Dana Pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability). Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pension diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sealiknya
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pension dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.[6] Sistem pembayaran hak pensiun Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut :
a. Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Bahwa dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
c. Bahwa adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.
d. Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.[7]
D. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan, akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan pendanaan penuh (fully funded) dapat diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan, misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil.
1. Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya, yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relative sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company) atau perusahaan asuransi.
2. Pokok-Pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain mengenai tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.
Tingkat Keuntungan.
Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah, misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
4. Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis investasi konvensional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalarn real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan di luar negeri.
A. Mekanisme DPLK Syariah[1]
Sejauh ini program pensiun di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank dan asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dihari tua atau di ahkir masa jabatan karyawan atau nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK Syariah umumnya adalah :
1. Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000/bulan
5. Menyerahkan kopian identitas diri dan kartu keluarga
6. Membayar biaya pendaftaran
7. Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pension plus asuransi jiwa
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah
Umumnya, produk dana penmsiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain :
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalaah sebesar :
a. Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b. Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain :
1. Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya anta usia 45 s.d usia 65
2. Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasinya
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertantu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang beerlaku
4. Mendapatkan informasi saldo dana pensiun setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh manfaat pensiun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1. Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
2. Tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar aryawan memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3. Jenis dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja(perusahaan) serta dari lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpuan dana pensiun seperti asuransi dan lembaga keuangan lainnya.
4. Dalam memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana pensiun tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para peserta dana pensiun.
5. Dana DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan asuransi syariah tertentu.
B. Kritik dan Saran
Penulis mengetahui bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan penulisan makalah selanjutnya.
(http://h3rm4n1986.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar