Selasa, 17 November 2015

Program Jaminan Hari Tua


  • Pengertian
Program Jaminan Hari Tua disingkat Program JHT, adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia (Naskah Akademik SJSN).
  • Karakteristik
  1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 35 ayat 1 dan penjelasannya).
  2. Prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja
  3. Prinsip tabungan wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya
  4. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 35 ayat 2).
  5. Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 36).
  6. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1).
  • Kelembagaan
  1. Program jaminan hari tua diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1).
  2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
  • Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan hari tua adalah seseorang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 36).
b. Iuran
  1. Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 1).
  2. Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2), ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
  1. Manfaat berupa uang tunai (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1)
  2. Besar manfaat adalah seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 2)
  3. Pembayaran manfaat:
    • dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1)
    • Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3)
    • Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua
  • Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaat
a. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup :
  1. presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
  2. Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3)
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup :
  1. Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3)
  2. Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar