Jaminan Hari Tua dapat menjadi alternatif investasi bagi pekerja, dengan cara dana program JHT itu tidak perlu diambil selama yang bersangkutan masih mampu bekerja.
"JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa menjadi alternatif investasi bagi pekerja, sehingga tak perlu diambil pada saat yang bersangkutan masih mampu bekerja," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenakerjaan Jawa Barat Iwan Kusnawan di Bandung, Minggu (17/8).
Menurut dia, meski pekerja sudah pensiun dari institusinya, namun yang bersangkutan tidak perlu buru buru mengambil JHT-nya melainkan dijadikan investasi dan dipastikan dana serta hak-hak yang bersangkutan tetap aman dan terjaga.
Fenomena itu, menurut dia, sudah diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang menganggap program tersebut sebagai investasi yang bisa diklaim kapan saja, dilayani dimanapun oleh sistem online dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang merasa masih mampu bekerja, menurut Iwan, mungkin menganggap JHT itu disiapkan untuk saat dia tidak mampu bekerja lagi, dan sementara dananya menjadi investasi.
"Tren itu kami sudah antisipasi, dan kemungkinan ada," katanya.
Ia menyebutkan, dana yang disetor dari peserta aman dijamin Undang Undang, teridentifikasi berdasarkan nama dan alamat peserta, dana tidak hilang, hasil pengembangan kompetitif, tak berbiaya administrasi dan tidak kena pajak.
"Bahkan bagi peserta program pokok (JHT, JKK dan JKM) bisa mendapat kesempatan memperoleh bantuan pinjaman uang muka rumah dan bea siswa," kata Iwan.
Lebih lanjut, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar menyebutkan, total pembayaran jaminan BPJS Jabar dari Januari hingga Juni 2014 mencapai Rp1,15 triliun, dengan pembayaran JHT paling besar yakni mencapai Rp922,2 miliar.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Jabar saat ini 2,17 juta peserta aktif dan 5,22 juta peserta non aktif, dengan total perusahaan peserta sebanyak 31 ribu. (www.antaranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar