Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan siap mengelola jaminan sosial PNS dan TNI/Polri yang saat ini di bawah kendali PT Taspen dan PT Asabri. Dirut BPJS Ketena-kerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pihaknya tidak melihat ada kendala berarti dari status kepegawaian.
"Rasanya sama saja dengan mengelola profesi lain, karena programnya satu," ujar Elvyn di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Hal ini sekaligus menjawab anggapan PT Taspen dan PT Asabri tentang perbedaan karakteristik PNS dan prajurit TNI/Polri dengan pegawai swasta, sehingga pengelolaan jaminan sosial harus dipisahkan.
Elvyn mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk mengelola jaminan sosial PNS dan TNI Polri pada 2029 mendatang. "Sampai sepuh ini kami belum menerima arahan apapun dari pemerintah mengenai hal tersebut, jadi kami tetap mengacu pada undang-undang, kami tetap mempersiapkan diri untuk itu," paparnya.
Dikatakan, pendekatan pengelolaan dana pensiun saat ini bukan lagi berdasarkan profesi, tetapi berdasarkan program. "Jadi kami mengacu kepada Undang-Undang, setiap program untuk semua profesi," ujar alumnus Universitas Jayabaya dan ITB ini.
Sebagai gambaran, UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan PT Asabri dan PT Taspen untuk memulihkan beberapa program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
Untuk Taspen, program yang harus dialihkan adalah program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun. Adapun, untuk Asabri yang harus dialihkan adalah program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun.
Pada 2014 ini, baik Taspen maupun Asabri diminta menyiapkan peta jalan (roadmap) rencana peralihan program tersebut yang harus diserahkan kepada Kementerian BUMN. Namun, setelah melakukan kajian, kedua BUMN tersebut menyatakan akan lebih baik jika program tersebut tidak dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (www.pikiran-rakyat.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar