Awal mula atau cikal bakal Dana Pensiun BNI
adalah Yayasan Dana Pensiun dan Sokongan untuk Anggota Direksi dan Pegawai Bank
Negara Indonesia, serta Janda/Duda dan Anak Yatim/Piatunya, disingkat (Yayasan
Dapenso BNI), yang didirikan oleh Bank Negara Indonesia pada tanggal 6 April
1960, dihadapan Notaris Eliza Pondaag dengan Akta No.23 tanggal 6 April 1960,
dan dengan modal awal sebesar Rp100,-(seratus rupiah).
Untuk pertama kalinya yang diangkat sebagai
Badan Pengurus Yayasan adalah Bpk. Mr. Hasan Satir sebagai ketua, Bpk. Mas
Sardjono, Bpk. Umar Natawisastra, Bpk. Kemal Fachrudin Soemartono, Bpk. Johan
Gerung Waworuntu masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Badan Pengawasnya
adalah Bpk. R. Kadarisman sebagai ketua, Bpk. R.M. Gondosuwirjo dan Bpk. Zanir
sebagai anggota. Pengesahan Yayasan Dapenso BNI sebagai pengelola dana pensiun
bagi Direksi dan Pegawai BNI dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI dalam hal
ini Direktorat Jenderal Moneter, dengan suratnya No.S-003/MK.6/1977 tanggal 7
Februari 1977.
VISI DAN MISI DANA PENSIUN BNI
Visi Dana Pensiun BNI adalah sebagai berikut :
Dana Pensiun Kebanggaan, Dambaan Dan Yang Mensejahterakan Peserta
Misi Dana Pensiun BNI adalah sebagai berikut :
Menjaga dan berupaya meningkatkan nilai kekayaan Dana Pensiun BNI secara
optimal dalam upaya :
Mengelola dana sebagai fungsi tata kelola Perusahaan yang baik (GPFG)
Menjaga tingkat kesejahteraan Peserta.
Menjamin kesinambungan penyelenggaraan program pensiun
Melaksanakan pembayaran manfaat pensiun tepat pada waktu
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Peserta Dana Pensiun BNI
Mendidik dan mengembangkan pegawai Dana Pensiun BNI menjadi tenaga
profesional dan memberikan imbalan yang memadai.
5 BUDAYA KERJA DAN 8 PERILAKU UTAMA DP BNI
5 Nilai Budaya Kerja :
Profesionalisme, Memiliki Kompetensi handal & Berkomitmen Memberikan
Hasil
Integritas, Berkomitmen untuk selalu konsisten antara pikiran, perkataan
& perbuatan yang dilandasi oleh kata hati & kepercayaan pada
prinsip-prinsip kebenaran yang hakiki
Sinergi & Kerjasama, mengutamakan kebersamaan dengan dilandasi sikap
saling menghargai dan hubungan kemitraan yang sinergis
Dinamis, senantiasa mencari peluang dan solusi untuk meningkatkan
layanan dan kinerja yang melampaui harapan peserta
Orientasi Peserta, mengutamakan kepentingan peserta secara konsisten
TAMBAHAN
KENAIKAN MANFAAT PENSIUN & PEMBERIAN MANFAAT LAINNYA
TAMBAHAN KENAIKAN MANFAAT PENSIUN 2%
Bagi peserta Dana Pensiun BNI khususnya
yang sudah menikmati manfaat pensiun, ketika melihat cover majalah kesayangan
kita ini, mungkin sedikit terhenyak dan terbesit : 1. Lumayan, akankah ada uang
pensiun tambahan ! 2. Berapa, kira-kira jumlah suplesinya ? Lumayan, akankah
ada uang pensiun tambahan ! Tambahan uang pensiun layaknya redjeki tambahan
yang selalu dinanti setiap insan, tak terkecuali bapak atau Ibu atau saudara
penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI. Berkah redjeki tambahan
penerima manfaat pensiun selama ini bentuknya hanyalah berupa kenaikan manfaat
pensiun yang hampir secara rutin bisa dinikmati dalam periode tahunan.
Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun BNI yang berlaku saat ini, secara tetap
kenaikan Manfaat Pensiun bagi peserta DPBNI adalah eskalasi 3% setiap tahunnya,
contoh kenaikan manfaat pensiunnya adalah :
Penerima MP : Bp. Swadharma
MP Desember 2010 : Rp.2.000.000,-
Kenaikan MP 3% : Rp. 60.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.060.000,-
Untuk tahun 2011 ini, kenaikan 3% atas manfaat pensiun sudah kami
bayarkan pada Januari 2011. Alhamdulillah, mungkin anda bertanya : ”akankah ada
lagi tambahan uang pensiun menjelang lebaran tahun ini ?” Jawaban kami... ”
ada”. Pertanyaan Anda kemudian.. ”itu ’khan masih baru rencana?” Jawaban
kami... ”Rencana itu sudah disetuju Pendiri dan telah disahkan Menteri
Keuangan”.
Selain eskalasi 3%, Direksi DPBNI dan
didukung oleh Dewan Pengawas DPBNI sejak medio 2010 telah mengusulkan kepada
Pendiri DPBNI yakni PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk juga
memberikan ’tambahan kenaikan 2%. Puji syukur dan terima kasih selayaknya kita
ucapkan karena usulan tersebut telah mendapat restu dari Direksi PT. Bank
Negara Indonesia (Perseor) Tbk. dan juga telah disetujui oleh Pemegang Saham
(dhi. Dewan Komisaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Yang menerima
delegasi wewenang khusus untuk persetujuan kenaikan Manfaat Pensiun oleh
Pemegang Saham).
Wujud dari restu Pendiri dan persetujuan
Pemegang Saham adalah telah diterbitkannya Peraturan Dana Pensiun BNI (PDP
DPBNI) Nomor KP/227/DIR/R tanggal 7 Juli 2011, yang perubahannya kami sajikan
juga pada halaman-halaman berikutnya pada majalah ini. Dengan pemberlakuan
aturan baru tersebut maka ditahun 2011, 2012 dan 2013 setiap penerima manfaat
pensiun Dana Pensiun BNI akan menerima kenaikan manfaat pensiun sebesar 5%
yaitu dari eskalasi rutin 3% ditambah tambahan kenaikan 2% setiap tahunnya.
Untuk tahun 2011 penerima pensiun akan
menerima suplesi tambahan 2% selama 8 bulan (Januari – Agustus 2011) sebagai
ilustrasi kami sajikan manfaat pensiun 2011 dan suplesinya :
Penerima MP : Bp. Swadharma
MP Desember 2010 : Rp.2.000.000,-
Kenaikan MP 3% : Rp. 60.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.060.000,-
(setelah +3%)
Kenaikan MP 2% : Rp. 40.000,-
MP mulai Januari 2011 : Rp.2.100.000,-
(setelah +2%)
Dengan ilustrasi diatas maka pada bulan
Agustus 2011 Bp. Swadharma akan menerima suplesi atas tambahan kenaikan manfaat
pensiun 2% sebesar : Rp.40.000,- x 8 bulan = Rp.320.000,- Berhubung setiap
perubahan ketentuan dana pensiun di Indonesia harus berdasarkan pada
perundang-undangan dibidang dana pensiun (UU No. 11 tahun 1992 dan peraturan
pelaksanaannya), maka pembayaran manfaat pensiun berdasarkan PDP DPBNI yang
baru berlaku haruslah telah mendapatkan pengesahan lebih lanjut dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian pembayaran suplesi manfaat
pensiun 2011 (Januari-Agustus) sebesar Rp.320.000,- sebagaimana ilustrasi tabel
baru dapat dilakukan setelah adanya pengesahan dimaksud. Syukur alhamdulillah
setelah melalui proses yang lumayan panjang pengesahan dimaksud sudah diterima
dari Kementerian Keuangan R.I. dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-698/KM.10/2011 tanggal 12 Agustus 2011. Pembayaran suplesi 2% telah kami
dilaksanakan pada 19 Agustus 2011 melalui rekening masing-masing penerima
manfaat pensiun sebagaimana pembayaran manfaat pensiun bulanan. Semoga apa yang
kami lakukan dapat memberikan manfaat dan barokah bagi Bapak dan Ibu sekalian.
(TRRY-ART)
PEMBERIAN
MANFAAT LAIN
Peraturan Dana Pensiun BNI (PDP DPBNI)
Nomor KP/227/DIR/R tanggal 7 Juli 2011, selain memberikan tambahan kenaikan
manfaat pensiun 2% juga memberikan manfaat baru bagi peserta DPBNI yang telah
menerima manfaat pensiun bulanan. Kami sebut manfaat baru karena selama ini
manfaat dimaksud belum pernah dibayarkan kepada peserta penerima manfaat
pensiun bulanan, dalam istilah Peraturan Dana Pensiun manfaat itu disebut
dengan ”Manfaat Lain” (lihat Pasal 43) yang pemberiannya dimaksudkan untuk :
• Diberikan pada bulan dirayakannya hari
raya Keagamaan masing-masing
• Diberikan 1 kali dalam 1 tahun
• Dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya
Keagamaan masing-masing
• Dibayarkan mulai tahun 2011
Berapa besarnya Manfaat Lain .....?
Besarnya manfaat lain adalah Rp.1.000.000,- (satujuta Rupiah). Pembayaran
Manfaat Lain sebesar Rp.1 juta itu telah kami laksanakan pada tanggal 19
Agustus 2011 dengan jumlah keseluruhan pembayaran Rp.8.485.000.000,- (untuk
8.485 penerima manfaat pensiun), semoga manfaat lain ini bermanfaat dan barokah
bagi Bapak/Ibu, khususnya bagi pensiunan yang memeluk agama Islam yang akan
segera merayakan Idul Fitri 1432 H.
Ilustrasi suplesi (berikut manfaat lain)
yang akan diterima oleh seorang pensiunan BNI adalah :
Penerima MP : Bp. Swadharma (beragama
islam)
MP Desember 2010 : Rp.2.000.000,-
Tambahan Kenaikan MP 2% : Rp. 360.000,- (suplesi Jan-Ags 2011 =
Rp.40.000,- x 8)
Penerimaan MP Lain (BHR) : Rp.1.000.000,- (diterima saat hari raya
keagamaan pensiunan)
Jumlah Suplesi : Rp.1.360.000,-
Dengan pengesahan PDP Dana Pensiun BNI yang
baru oleh Menteri Keuangan, maka Direksi DPBNI akan melaksanakan :
• Pembayaran tambahan kenaikan manfaat
pensiun dan pemberian manfaat lain (BHR) sebagaimana dimaksud dalam PDP sehingga dapat diterima oleh
penerima manfaat pensiun.
• Sosialisasi PDP dimaksud kepada seluruh
peserta DPBNI yang dilakukan melalui, sosialisasi langsung, pengumuman di
Kantor² PP BNI, Website DPBNI dan Majalah Info DPBNI.
• Mengumumkan PDP dimaksud dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja.
(dari beberapa sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar