BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko
Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore, untuk
membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua
(JHT).
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera
direvisi.
"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian
bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap
PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan
pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja
yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu
bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan
sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan
pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan
secepatnya.
"Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa
untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa
dicairkan," ujar Elvyn. (http://bangka.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar