Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya
menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
disesuaikan dengan filosofinya. Selain itu, manfaat yang didapat oleh
peserta jaminan menjadi lebih besar dengan diberlakukannya aturan baru
tersebut.
Menurut Elvyn, prinsip dari JHT adalah tabungan yang dikhususkan untuk hari tua. "Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, mereka akan mendapat dana yang cukup untuk hidup layak," jelasnya kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2015).
Sedangkan mengenai ketentuan pencairan hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai JHT. "Dengan jangka waktu yang lebih panjang, akumulasi dana yang diperoleh oleh pekerja akan lebih banyak," sambungnya.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menambahkan, aturan pencairan JHT memang berubah mulai 1 Juli 2015 ini. Ketentuan dahulu menyebutkan peserta yang masa kepesertaannya masuk lima tahun satu bulan dapat mencairkan dana JHT.
Hal itu lantaran krisis moneter 1997/1998. Untuk meringankan beban masyarakat maka pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah aturan sehingga dapat dicairkan bagi peserta.
"Karena krisis moneter pemerintah ambil keputusan untuk dapat dicairkan bagi peserta yang sudah bekerja lima tahun satu satu bulan. Sekarang sudah kebablasan," ujar Abdul.
Ia mengatakan, dalam aturan itu juga tertuang kalau pencairan dana JHT baru dilakukan ketika usia 56 tahun. Namun bila peserta sudah memasuki masa kepesertaan 10 tahun maka dapat mencairkan dana JHTnya namun hanya sebagian. Abdul mengatakan, bila dana JHT dapat diambil kapan saja maka itu seperti bank.
"Bisa diambil 10 persen. Maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah. Sisanya nanti dicairkan hingga berusia 56 tahun," kata Abdul.
Selain itu, Abdul mengatakan, bila seseorang berhenti kerja dan menganggur maka seseorang itu juga belum dapat bisa mengambil dana JHT hingga berusia 56 tahun. "Jadi yah tunggu hingga 56 tahun. Tetapi dananya sambil dikembangkan," kata Abdul.
Abdul juga menuturkan, bila seseorang pindah perusahaan maka dana JHTnya dapat terus dikembangkan dan diakumulasikan dari perusahaan sebelumnya tempat peserta bekerja. "Kalau pindah kerja nanti diakumulasikan," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, pencairan dana JHT hingga berusia 56 tahun ini melihat dari filosofi jaminan hari tua tersebut. Jaminan hari tua itu untuk mengurangi risiko dari berkurangnya penghasilan.
"Ini filosofinya bersakit-sakit dahulu jadi ditahan hingga usia 56 tahun. Lagi pula selama 56 tahun itu dana akan dikembangkan. BPJS sendiri sebagai usaha nirlaba. Jadi dana yang dikembalikan kepada peserta," jelasnya.
Menurut dia, selama ini BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasinya di surat utang atau obligasi, saham, deposito, reksa dana dan investasi langsung yang bisa berupa properti. Untuk menempatkan dana investasi itu juga cukup ketat. BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan dana di saham-saham unggulan atau blue chip, saham LQ45.
Abdul menambahkan, pengembangan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dapat di atas suku bunga. "Contohnya saja 2014 pengembangan kami mencapai 10,5 persen. Apa ada bank yang memberikan pengembangan seperti itu," tutur Abdul.
Selain itu, pihaknya juga mengikuti ketentuan dari pemerintah. Perubahan aturan jaminan hari tua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Kami hanya mengikuti ketentuan," kata Abdul.
Sebelumnya, kebijakan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan membuat petisi yang diunggah di laman Change.org. Sudah lebih dari 40 ribu netizen memberikan dukungan untuk petisi tersebut. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah.
Petisi ini dibuat oleh Gilang Mahardika dengan judul "Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun". Petisi dari pria asal Yogyakarta tersebut ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri serta Presiden Joko Widodo.
Isi dari petisi tersebut intinya adalah keberatan dengan masa pencairan dana JHT yang harus di umur 56 tahun atau setelah 10 tahun kepesertaan namun dengan nilai 10 persen saja. Menurut Gilang, dengan aturan baru tersebut ia tidak bisa menggunakan JHT tersebut untuk modal usaha setelah keluar dari kerja. Liputan6.com
Menurut Elvyn, prinsip dari JHT adalah tabungan yang dikhususkan untuk hari tua. "Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, mereka akan mendapat dana yang cukup untuk hidup layak," jelasnya kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2015).
Sedangkan mengenai ketentuan pencairan hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai JHT. "Dengan jangka waktu yang lebih panjang, akumulasi dana yang diperoleh oleh pekerja akan lebih banyak," sambungnya.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menambahkan, aturan pencairan JHT memang berubah mulai 1 Juli 2015 ini. Ketentuan dahulu menyebutkan peserta yang masa kepesertaannya masuk lima tahun satu bulan dapat mencairkan dana JHT.
Hal itu lantaran krisis moneter 1997/1998. Untuk meringankan beban masyarakat maka pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah aturan sehingga dapat dicairkan bagi peserta.
"Karena krisis moneter pemerintah ambil keputusan untuk dapat dicairkan bagi peserta yang sudah bekerja lima tahun satu satu bulan. Sekarang sudah kebablasan," ujar Abdul.
Ia mengatakan, dalam aturan itu juga tertuang kalau pencairan dana JHT baru dilakukan ketika usia 56 tahun. Namun bila peserta sudah memasuki masa kepesertaan 10 tahun maka dapat mencairkan dana JHTnya namun hanya sebagian. Abdul mengatakan, bila dana JHT dapat diambil kapan saja maka itu seperti bank.
"Bisa diambil 10 persen. Maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah. Sisanya nanti dicairkan hingga berusia 56 tahun," kata Abdul.
Selain itu, Abdul mengatakan, bila seseorang berhenti kerja dan menganggur maka seseorang itu juga belum dapat bisa mengambil dana JHT hingga berusia 56 tahun. "Jadi yah tunggu hingga 56 tahun. Tetapi dananya sambil dikembangkan," kata Abdul.
Abdul juga menuturkan, bila seseorang pindah perusahaan maka dana JHTnya dapat terus dikembangkan dan diakumulasikan dari perusahaan sebelumnya tempat peserta bekerja. "Kalau pindah kerja nanti diakumulasikan," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, pencairan dana JHT hingga berusia 56 tahun ini melihat dari filosofi jaminan hari tua tersebut. Jaminan hari tua itu untuk mengurangi risiko dari berkurangnya penghasilan.
"Ini filosofinya bersakit-sakit dahulu jadi ditahan hingga usia 56 tahun. Lagi pula selama 56 tahun itu dana akan dikembangkan. BPJS sendiri sebagai usaha nirlaba. Jadi dana yang dikembalikan kepada peserta," jelasnya.
Menurut dia, selama ini BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasinya di surat utang atau obligasi, saham, deposito, reksa dana dan investasi langsung yang bisa berupa properti. Untuk menempatkan dana investasi itu juga cukup ketat. BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan dana di saham-saham unggulan atau blue chip, saham LQ45.
Abdul menambahkan, pengembangan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dapat di atas suku bunga. "Contohnya saja 2014 pengembangan kami mencapai 10,5 persen. Apa ada bank yang memberikan pengembangan seperti itu," tutur Abdul.
Selain itu, pihaknya juga mengikuti ketentuan dari pemerintah. Perubahan aturan jaminan hari tua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Kami hanya mengikuti ketentuan," kata Abdul.
Sebelumnya, kebijakan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan membuat petisi yang diunggah di laman Change.org. Sudah lebih dari 40 ribu netizen memberikan dukungan untuk petisi tersebut. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah.
Petisi ini dibuat oleh Gilang Mahardika dengan judul "Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun". Petisi dari pria asal Yogyakarta tersebut ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri serta Presiden Joko Widodo.
Isi dari petisi tersebut intinya adalah keberatan dengan masa pencairan dana JHT yang harus di umur 56 tahun atau setelah 10 tahun kepesertaan namun dengan nilai 10 persen saja. Menurut Gilang, dengan aturan baru tersebut ia tidak bisa menggunakan JHT tersebut untuk modal usaha setelah keluar dari kerja. Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar