BPJS juga mengeluarkan aturan baru per 1 Juli untuk mencairkan dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
"Perubahan aturan dari jaminan hari tua BPJS minimal 10 tahun. Bukan lagi masa jaminan 5 tahun yang saat ini berlangsung," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lamoung Adi Nugroho diruangannya, Senin (29/6/2015).
Sementara untuk jaminan kematian meningkat dari sebelumnya yakni Rp 24 juta dari sebelumnya Rp 21 juta. Selain itu, anggota BPJS Keenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris atau anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 12 juta.
"Namun jika anggota BPJS Ketenagakerjaan meninggal biasa bukan karena kecelakaan kerja maka anaknya bisa mendapat beasiswa dengan syarat sudah menjadi peserta minimal 5 tahun," imbuhnya.
Sementara untuk jaminan kematian meningkat dari sebelumnya yakni Rp 24 juta dari sebelumnya Rp 21 juta. Selain itu, anggota BPJS Keenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris atau anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 12 juta.
"Namun jika anggota BPJS Ketenagakerjaan meninggal biasa bukan karena kecelakaan kerja maka anaknya bisa mendapat beasiswa dengan syarat sudah menjadi peserta minimal 5 tahun," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar