Gaji Pensiun
Pembayaran pensiun bulan ke-13 PNS, TNI dan Polri, dilakukan mulai 1
Juli melalui bank, sedangkan untuk kantor pos dilakukan 4 Juli
mendatang.
Kepala Kepala Cabang Taspen (persero) Ternate, Agusman, mengatakan pembayaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat Negara dan penerima pensiun/tunjangan, dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-5106/PB.7/2015 tanggal 17 Juni 2015, maka ada beberapa hal yang diperhatikan dalam pembayaran pensiun bulan ke-13.
Pertama, pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan (PPh pasal 21). “Contoh kalau potongan askes, potongan hari tua dan lain-lain tidak ada lagi pemotongan,”ujarnya.
Kedua, pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tidak diperkenankan dipotong dengan angsuran kredit/pinjaman (potongan pihak ketiga). ”Taspen tidak mengizinkan untuk dipotong dengan pinjaman, karena perjanjiannya kan pensiun bulanan tidak ada potongan lain-lain,” lanjut Agusman.
Dia menjelaskan dalam hal pegawai negeri, pejabat negara dan dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan berupa gaji dengan pensiun/tunjangan, atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
”Contoh seorang pegawai negeri sipil pensiun kemudian dia diangkat jadi wali kota kemudian pensiun diangkat lagi jadi anggota MPR RI pensiun lagi, sehingga dia sudah tiga kali pensiun, maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan ke salah satu, biasanya diberikan untuk pegawai negeri karena lebih menguntungkan,”jelasnya.
Dia menambahkan dalam hal pegawai negeri, pejabat Negara, penerima pensiun/tunjangan tersebut diatas, juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Agusman juga menyatakan, penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar gaji terusan.
“Misalnya seorang PNS meninggal dunia bulan kemarin, kalau dia ada ahli waris maka akan diberikan ke ahli waris pensiun terusan yang jumlahnya sesuai yang dibayarkan ketika seseorang itu masih hidup, pensiun terusan itu biasanya dikasih 4 bulan, jadi kalau meninggalnya di bulan Maret maka di Juli tetap akan diberikan pensiun 13,”katanya.
Agusman menghimbau kepada pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. “Kami di Taspen diharamkan menerima imbalan dalam bentuk apapun, jadi harap para pensiun hati-hati kepada mereka yang mengatasnamakan pegawai taspen atau pejabat taspen, kalaupun ada tolong lapor kepada saya biar saya tindak tegas,”ujar Agusman. (http://kaltengpos.web.id)
Kepala Kepala Cabang Taspen (persero) Ternate, Agusman, mengatakan pembayaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat Negara dan penerima pensiun/tunjangan, dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-5106/PB.7/2015 tanggal 17 Juni 2015, maka ada beberapa hal yang diperhatikan dalam pembayaran pensiun bulan ke-13.
Pertama, pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan (PPh pasal 21). “Contoh kalau potongan askes, potongan hari tua dan lain-lain tidak ada lagi pemotongan,”ujarnya.
Kedua, pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tidak diperkenankan dipotong dengan angsuran kredit/pinjaman (potongan pihak ketiga). ”Taspen tidak mengizinkan untuk dipotong dengan pinjaman, karena perjanjiannya kan pensiun bulanan tidak ada potongan lain-lain,” lanjut Agusman.
Dia menjelaskan dalam hal pegawai negeri, pejabat negara dan dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan berupa gaji dengan pensiun/tunjangan, atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
”Contoh seorang pegawai negeri sipil pensiun kemudian dia diangkat jadi wali kota kemudian pensiun diangkat lagi jadi anggota MPR RI pensiun lagi, sehingga dia sudah tiga kali pensiun, maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan ke salah satu, biasanya diberikan untuk pegawai negeri karena lebih menguntungkan,”jelasnya.
Dia menambahkan dalam hal pegawai negeri, pejabat Negara, penerima pensiun/tunjangan tersebut diatas, juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Agusman juga menyatakan, penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar gaji terusan.
“Misalnya seorang PNS meninggal dunia bulan kemarin, kalau dia ada ahli waris maka akan diberikan ke ahli waris pensiun terusan yang jumlahnya sesuai yang dibayarkan ketika seseorang itu masih hidup, pensiun terusan itu biasanya dikasih 4 bulan, jadi kalau meninggalnya di bulan Maret maka di Juli tetap akan diberikan pensiun 13,”katanya.
Agusman menghimbau kepada pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. “Kami di Taspen diharamkan menerima imbalan dalam bentuk apapun, jadi harap para pensiun hati-hati kepada mereka yang mengatasnamakan pegawai taspen atau pejabat taspen, kalaupun ada tolong lapor kepada saya biar saya tindak tegas,”ujar Agusman. (http://kaltengpos.web.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar