Menurut Bima, dalam mempersiapkan masa pensiunan PNS tersebut sebelumnya diatur melalui Kepres, namun kini BKN Pusat didelegasikan untuk menandatangani SK pensiun PNS tersebut.
Kebijakan tersubut ditempuh, katanya, agar percepatan pemenuhan hak-hak PNS yang akan memasuki pensiun bisa direalisasikan dengan baik. "Oleh karena itu, sebaiknya enam bulan menjelang pensiun PNS bersangkutan sudah bisa memproses berkas pengajuan kelengkapan syarat pengurusan pensiun agar hak-hak pensiun mulai dari tunjangan hari tua (THT), pensiun dan tabungan perumahan bisa segera diperoleh," katanya
Ia menjelaskan, sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013, persiapan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional atau pejabat yang ditunjuk, menyusun daftar nominatif (listing data elektronik) dari PNS dalam pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV B ke bawah yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun.
Sesuai prosedur, katanya lagi, maka PPK menerima dan memeriksa daftar nominatif yang disampaikan BKN termasuk melengkapi berbagai kelengkapannya. Ia mengakui masih menemukan kendala terkait rendahnya kualitas SDM PNS yang menggunakan teknologi informasi secara maksimal dalam menginput proses pensiun PNS.
"Masih banyak PNS BKD tidak menguasai informasi teknologi dengan baik sehingga dibutuhkan pelatihan agar data-data yang diperlukan bisa diinput dengan baik," katanya.
Akan tetapi, jika ada pegawai yang mahir menggunakan komputer justru dimutasi dan dipindahkan ke bagian lain tentunya menjadi kendala sehingga pelatihan akan dilakukan kembali untuk pegawai lainnya.
Selain itu kendala masih ditemukan terkait belum semua BKD provinsi memiliki sarana dan prasarana memadai seperti keterbatasan listrik dan kualitas SDM BKD yang masih rendah di daerah terpencil sehingga juga membutuhkan pelatihan IT.
Ke depan juga dibutuhkan revolusi mental SDM BKD agar mereka lebih serius mengurus kebutuhan PNS sehingga bisa memberikan pelayanan publik lebih baik ketimbang memikirkan dan mengurus sendiri mulai dari kenaikan pangkat dan lainnya.
"Jika mental SDM BKD sudah diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan PNS maka ajang kompetensi diri bagi PNS bisa diikuti," katanya. (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar